BETANEWS.ID, PATI – Baru-baru ini viral di media sosial soal video perampasan barang milik Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sebuah emperan toko yang berada di kawasan Pertigaan Tugu Gabus, tepatnya di samping Toko Emas 33.
Dalam video tersebut terlihat seorang pemuda mondar-mandir di depan sebuah ruko yang saat itu terdapat perempuan ODGJ sedang tidur di emperan toko sekitar pukul 3.00 WIB.
Setelah beberapa saat memantau keadaan, pemuda tersebut kemudian menghampiri ODGJ yang sedang tidur tersebut. Kemudian, ia mengambil sesuatu yang berada di dalam kantong yang diduga uang.
Baca juga: Ayah Ditahan, Begini Kondisi Anak di Pati yang Dipeluk Ibunya ketika Meninggal
Aksi perampasan ini terekam closed circuit television (CCTV) yang terpasang di sudut toko bagian atas. Rekaman CCTV ini kemudian dishare ke sejumlah grup Facebook, yang kemudian mendapatkan komentar dari sejumlah netizen.
seperti halnya di grup Seduluran “Tugu Gabus” Pati. Video tersebut diposting pertama kali oleh pemilik akun Henry Kristianto Hartono.
“Niki mboten lucu nggeh. Ngapunten e rekaman mboten jelas. TKP wilayah e mbak Karlina kulon polsek gabus. Cah enom koq koyok ngono. Kemungkinan rampok duit e Karlina soale ketok tangan mlebu sak. Kejadian Selasa 18 Juli 2023 sekitar jam 3 isuk,” tulisnya.
Hingga berita ini ditulis, postingan tersebut sudah mendapatkan ratusan komentar dari netizen.
Baca juga: Keluarga Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati: ‘Nyawa Bayar Nyawa’
Sementara itu, Kapolsek Gabus, AKP Daffid Paradhi menyampaikan, pihaknya juga memantau terkait postingan yang sedang viral tersebut.
“Jadi memang, kami juga memantau apa yang ada di medsos, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pengambilan sesuatu atau barang milik Karlina, ODGJ yang memang kesehariannya tinggal di situ,” ujar Daffid, Kamis (20/7/2023).
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman rekaman CCTV itu, untuk memastikan identitas pelaku maupun barang yang diambil.
“Apakah yang diambil itu uang atau apa. Nah yang ini perlu kita dalami terlebih dahulu,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

