Meski Sudah Berdamai, Ranking 1 Tes Perades Unpad Belum Bisa Dilantik

BETANEWS.ID, KUDUS – Empat panitia seleksi (pansel) penyelanggaraan perangkat desa (Perades) Kabupaten Kudus memilih berdamai dengan pihak terdakwa intervensi, yakni kumpulan ranking satu hasil seleksi perades yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran (Unpad). Meski sudah berdamai, peringkat satu tersebut belum bisa dilantik.

Selain itu, ada satu lagi pansel desa yang mencabut tuntutannya, dan juga belum boleh melakukan pelantikan. Belum bolehnya adanya pelantikan perangkat desa, menurut Hartopo, karena yang berdamai hanya sebagian saja, sementara lainya masih menjalani proses hukum, jadi harus tetap menunggu.

Baca Juga: Unpad Akui Wanprestasi, Begini Nasib Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Pengisian Perades di Kudus

-Advertisement-

“Tetap nunggu. Kita menghargai supremasi hukum. Proses hukum yang sedang berjalan, kita hormati,” ujar Hartopo kepada Betanews.id di Pendopo Kudus, Senin (19/6/2023).

Hartopo menuturkan, karena yang damai hanya sebagian saja sehingga pihaknya tak bisa mengakomodir untuk pelantikan. Ia akan mempersilahkan adanya pelantikan jika yang semuanya sepakat berdamai.

“Kecuali, jika yang berdamai itu semuanya, silahkan,” kata orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut.

Namun, Hartopo juga mengingatkan bahwa persoalan sengkarut Perades di Kudus yang diselenggarakan oleh Unpad sudah masuk pengadilan. Sehingga biar proses hukumnya selesai.

“Ya sudah biar proses sampai selesai. Jadi yang sudah damai tetap tidak boleh dilantik,” tandasnya.

Baca Juga: Tak Ada Realtime saat Tes CAT Seleksi Perades, LBH Ansor Kudus Sebut Mazhab Unpad Lucu

Sebagai informasi sebanyak 45 pansel Perades yang bekerjasama dengan Unpad menggugat ke pengadilan atas sengkarut tes seleksi perangkat desa. Namun, dari 45 Pansel tersebut ada empat yang memilih berdamai dengan pihak tergugat intervensi.

Antara lain Pensel Desa Glagahwaru, Sambung, Undaan Kidul, dan Ngemplak memilih berdamai dengan pihak intervensi yakni kumpulan rangking satu. Sementara pansel Perades Desa Kutuk memilih mencabut tuntutannya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER