BETANEWS.ID, KUDUS – Lebih dari 200 aktivis berkumpul di Auditorium SBSN lantai 2 IAIN Kudus, Senin (12/6/2023), untuk menyikapi UU Cipta Kerja. Tak hanya aktivis mahasiswa, Diskusi Publik yang diinisiasi oleh Dema Fakultas Syariah IAIN Kudus dan PC PMII Kudus itu juga dihadiri Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Agus Juanto, perwakilan KSPSI Jateng, Wiyono, serta Ketua Pansus Raperda Undang-undang perlindungan buruh, Kholid Mawardi yang tergabung melalui zoom.
Ketua Dema Fakultas Syariah, Azka Shofwil Widad, menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan upaya mahasiswa untuk melihat dunia ketenagakerjaan di Kudus, terkhusus setelah disahkannya UU Cipta Kerja.
“Kan kita sudah ketahui bersama ya, bagaimana ugal-ugalanya UU Cipta Kerja ini disahkan. Mulai dari dinyatakan inkonstitusional oleh MK, hingga cara pemerintah dalam mengesahkan UU ini dengan kemasan yang berbeda,” ungkapnya.
Baca juga: Satu Warga Kudus Ogah Disensus Pertanian, Alasannya Bikin Miris
Ketua Umum PC PMII Kudus, Moh Alvin Rizqia menjelaskan, di ranah realisasi produk hukum UU No 6 Tahun 2023 tersebut, ada empat fokus isu krusial yang hingga sekarang masih dilematis, di antaranya yaitu isu PKWT.
“Dalam UU No 13 Tahun 2003 tertera jelas periode maksimal PKWT itu 3 Tahun. Akan tetapi dalam UU Cipta Kerja terbaru tidak tertera. Kemudian selain itu juga terdapat isu lain tentang skema pengupahan, sistem PHK dan outsourcing,” kata Alvin.
Ia juga menjelaskan, bahwa kajian diskusi itu merupakan langkah awal dari gerakan pengawalan rancangan peraturan daerah di bidang kesejahteraan buruh, CSR, serta bantuan hukum kepada warga miskin. Ia berharap, melalui kegiatan tersebut dapat membuka kembali kanal-kanal advokasi di ranah mahasiswa kepada kaum buruh di Kudus.
Menanggapi diskusi tersebut, Kholid Mawardi menilai, bahwa kondisi dunia ketenagakerjaan yang ada di Kudus masih minim perhatian. Melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh usulan dari DPRD Kudus, pihaknya berharap bisa mewadahi keresahan-keresahan para buruh di Kudus.
Baca juga: Pansus 1 DPRD Kudus Bedah Ulang Tinjauan Yuridis Perda Fasilitasi Ponpes
Tak luput, Wiyono juga menambahkan, jika kondisi di Kudus saat ini sedang tidak baik-baik saja. Hal itu dikarenakan banyaknya buruh kontrak produksi.
“Banyak sekali buruh kontrak, buruh sebagai mesin produksi, meraka akan di pakai ketika di butuhkan saja. Padahal PKWT ini harus tetap. Dalam UU Cipta Kerja ini, hak-hak buruh juga di kurangi banyak, contohnya PKWT yang dulu tiga tahunan sekarang lima tahun,” tegasnya.
Selain itu, Wiyono juga mengeluhkan terkait banyaknya buruh yang belum masuk BPJS. Menurutnya, pemberdayaan buruh juga harus diperhatikan.
“Terkait BPJS ini bisa di pidanakan karena adanya kepastian hukum. Hukumannya bisa satu hingga delapan tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

