BETANEWS.ID, KUDUS – Proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kudus usai digelar. Dari 18 partai politik (Parpol) yang ada di Kota Kretek semuanya ikut mendaftar dan sudah diterima oleh KPU. Namun, ada beberapa yang diterima dengan catatan.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kudus, Dhani Kurniawan mengatakan, pendaftaran bacaleg parpol telah ditutup, Minggu (14/5/2023), pukul 23.59 WIB. Semua parpol sudah mendaftarkan semua bacalegnya, dari parpol besar sampai parpol kecil.
“Semua parpol di Kudus sudah mendaftarkan bacaleg dan diterima KPU. Namun, memang ada beberapa yang diterima dengan catatan,” ujar pria yang akrab disapa Dhani kepada Betanws.id di Kantor KPU Kudus, Senin (15/5/2023).
Baca juga: PKB Kudus Daftarkan Bacaleg ke KPU, Tak Ada Nama Mawar Hartopo
Dhani kemdian merinci pendaftaran bacaleg papol yang diterima tapi dengan catatan. Parai-partai itu antara lain, Partai Demokrasi Indonesai (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indoenesia (Perindo), serta Partai Buruh.
“Partai tersebut berkas pendaftaran bacalegnya diterima dengan catatan, dikarenakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan tak terpenuhi. Sementara parpol lainya sudah terpenuhi,” ungkapnya.
Dia mengatakan, terkait penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu memang ada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Pada pemilu sebelumnya, angka desimal di belakang koma dibulatkan ke bawah, tapi di Pemilu 2024 dibulatkan ke atas.
“Setelah pendaftaran, selanjutnya ada tahapan vermind (verifikasi administrasi) pada 25 Mei hingga 23 Juni 2023. Jadi kamiakan memeriksa dokumen semua bacaleg,” bebernya.
Baca juga: Tak Ada Nama Mawahib di Bacaleg, Ketua Golkar Kudus: ‘Sudah Kami Siapkan untuk yang Lain’
Kemudian, kata dia, untuk perbaikan berkas dimulai 25 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2023. Dalam kurun waktu tersebut parpol bisa memperbaiki dokumen yang memenuhi syarat.
“Di antaranya tadi perbaikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dan perbaikan dokumen lainnya. Sementara untuk penentuan DCT (Daftar Caleg Tetap) nanti pada tanggal 3 November 2023,” imbuhnya.
Editor: Suwoko

