Buruh Rokok di Kudus Tolak dan Kecam RUU Kesehatan yang Samakan Tembakau dengan Narkoba

BETANEWS.ID, KUDUS – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus menolak dan mengecam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, dalam RUU tersebut tembakau dianggap sama dengan narkotika.

Dalam draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat (3) tentang zat adiktif menyebutkan, zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Subaan Abdul Rohman, mengatakan, pengelompokan tembakau dan narkotika dalam zat adiktif itu sangat berisiko pada nasib buruh rokok dan petani tembakau.

-Advertisement-

Baca juga: Dinilai Merugikan, Organisasi Profesi Nakes di Kudus Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

“Artinya, dampaknya tidak hanya bagi pemilik pabrik rokok. Pemilik pabrik rokok gitu uangnya sudah banyak. Ibaratnya pabriknya tutup masih banyak uang. Tapi kalau pekerjaan kami yang tutup, ini mau dibawa kemana nasib kami para buruh rokok dan para petani tembakau,” ujar Subaan di Sekretariat FSP RTMM-SPSI Kudus, Senin (8/5/2023).

Sesuai verifikasi, ungkapnya, buruh rokok yang tergabung dalam RTMM jumlahnya kurang lebih 72.568 pekerja. Buruh tersebut tersebar di 35 perusahaan rokok yang nantinya akan kehilangan mata pencaharian jika pabrik rokok tutup karena disahkannya pasal 154 di RUU Kesehatan tersebut.

Dia mengungkapkan, RTMM pusat juga sudah mengeluarkan petisi online pada Senin (1/5/2023) terkait penolakan RUU Kesehatan tersebut yang ditandatangani oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) serta Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

“Hingga 8 Mei 2023, petisi penolakan RUU Kesehatan sudah didukung 16.500 orang. Kami akan terus bergerak mencari dukungan untuk menolak pasal 154 di RUU Kesehatan,” ungkapnya.

Baca juga: Duh, 8 Perusahaan di Kudus Beri Gaji Pekerjanya di Bawah UMK

Lebih lanjut, kata Subaan, penolakan juga dilakukannya melalui surat kepada Bupati Kudus, Gubernur Jawa Tengah, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan teman-teman serikat pekerja untuk berangkat ke Jakarta.

“Biasanya kami tidak pernah turun ke jalan. Karena Pasal 154 RUU Kesehatan ini beresiko terhadap pekerjaan kami, rencanya, pekan depan kami akan menggelar aksi dan beraudensi dengan DPR untuk menyampaikan aspirasi,” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER