BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melakukan pengawasan verifikasi faktual (Verfak) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari hasil verfak tersebut ditemukan Keanggotaan Prima Kudus, Terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, sesuai Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023, jadwal verfak Partai Prima dilaksanakan pada Sabtu, 1 April 2023 sampai dengan Selasa, 4 April 2023. Untuk persiapan verfak, KPU Kabupaten Kudus menggelar rakpat koordinasi bersama Bawaslu Kudus, PPK dan pengurus Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Prima Kudus di aula KPU Kudus pada Sabtu, 1 April 2023.
Dalam rakor tersebut, data sampel verfak juga diserahterimakan kepada ketua DPK Prima Kabupaten Kudus. Adapun jumlah sampelnya sebanyak 267 tersebar di sembilan kecamatan. Pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 20:00 WIB saat tim verifikator KPU Kudus melakukan verfak status kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor.
“DPK Prima Kudus hasilnya adalah memenuhi syarat (MS). Namun, status keanggotaan Prima dengan jumlah sampel 267 orang yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, hanya 14 yang memenuhi syarat. Sedangkan 253 keanggotaan saat diverfak hasilnya tidak memenuhi syarat,” ujar Minan kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Hartopo: ‘Jangan Mau Suara Dibeli, Pilih Sesuai Hati Nurani dan Rekam Jejak’
Minan mengungkapkan, mengenai rinci hasil verfak tersebut tertera dalam berita acara KPU Kabupaten Kudus Nomor: 146/PL.01.1-BA/3319/2023 tentang Hasil Verifkasi Faktual Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang dibuat pada Selasa, 4 April 2023.
Menurutnya, tahapan perbaikan keanggotaan Prima paska verfak baru muncul di Silon pada Sabtu, 15 April 2023. Jumlah perbaikan yang diunggah oleh Prima untuk keanggotaan di Kabupaten Kudus sejumlah 876 keanggotaan.
Setelah perbaikan muncul di Silon, KPU Kabupaten Kudus pada pukul 18:52 WIB, langsung mengirim surat pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Kudus dengan surat Nomor: 310/PL.01.1-30/3319/2023 tentang Pemberitahuan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Hasil Perbaikan.
Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kudus dilaksanakan pukul 19:30 WIB hingga pukul 23:00 WIB dan prosesnya diawasi secara melekat oleh Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dan Wakordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bahrudin serta dua orang Staf Pelaksana Teknis bernama Rosid Abdullah dan Jafar Vendy Hidayat.
Baca juga: Perbedaan Pilihan di Pemilu Pasti Terjadi, KPU Jepara Minta Masyarakat Jangan Sampai Terpecah Belah
Hasil pengawasan dari 875 keanggotaan perbaikan Prima, setelah divermin terdapat 447 anggota memenuhi syarat dan 428 anggota tidak memenuhi syarat. Data keanggotaan yang tidak memenuhi syarat sebanyak itu termasuk 22 keanggotaan dengan jenis pekerjaan sebagai PNS, TNI-Polri.
“Rinciannya enam keanggotaan Prima dengan status pekerjaan sebagai PNS, dan delapan orang dengan status pekerjaan sebagai polisi serta delapam orang dengan status pekerjaan sebagai anggota TNI. Jenis pekerjaannya dilarang menjadi anggota parpol sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” bebernya.
Editor: Ahmad Muhlisin

