BETANEWS.ID, PATI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati mengusulkan 196 warga binaan mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idulfitri 1444 Hijriah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami mengusulkan sebanyak 196 orang warga binaan untuk dapat remisi hari raya Idulfitri 1444 Hijriah,” kata Krismiyanto, Kasubsi Registrasi dan Binmas Lapas Kelas II B Pati.
Ia menyebut, warga binaan yang diusulkan itu, terdiri dari berbagai kasus tindak pidana yang telah memenuhi persyaratan, baik itu substantif maupun administratif.
Baca juga: Dua Napi Teroris di Lapas Pati Ikuti Pesantren Ramadan
Dia mengungkapkan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Pati sebanyak 306 orang. 196 diusulkan, sementara sisanya belum diusulkan karena tidak memenuhi persyaratan.
Meskipun setiap warga bisa mengajukan remisi, tapi menurut Krismiyanto, mereka harus memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan pihak Lapas untuk mendapatkannya.
Selain itu, warga binaan juga diwajibkan berkelakuan baik dan rutin mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.
Baca juga: Warga Binaan Rutan Kudus Mampu Khatam Al-Quran 4 Kali Selama Ramadan
“Mereka harus memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan untuk mendapatkan remisi. Misalnya seperti mengikuti kegiatan Ramadan seperti sekarang ini yang ada di Lapas Pati. Kemudian tidak membuat pelanggaran serta tata tertib yang ada di Lapas Pati,” ucapnya.
Dia berharap, dengan adanya pengusulan remisi pengurangan masa pidana 15 hari ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengubah perilaku menjadi lebih baik.
“Tentunya harapan kami mereka membangkitkan semangat dan memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

