31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Tuntut Terdakwa Kasus Investasi Bodong Perkapalan Dibebaskan, Massa Geruduk PN Pati

BETANEWS.ID, PATI – Seratusan orang yang merupakan pendukung terdakwa dalam kasus investasi bodong perkapalan melakukan demontrasi di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (31/3/2023). Mereka menuntut agar terdakwa, yakni Utomo dibebaskan dari tuntutan hukum.

Dengan membawa spanduk dan kertas yang berisi tuntutan, mereka melakukan orasi di depan PN Pati. Puluhan aparat kepolisian juga tampak mengamankan jalannya aksi tersebut.

Koordinator Aksi, Supriyanto, meminta agar hukum ditegakkan yang seadil-adilnya. Dalam hal ini, Utomo yang merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong tersebut dapat dibebaskan.

-Advertisement-

Baca juga: Cerita Korban Investasi Bodong Perkapalan yang Rugi Rp5,5 Miliar, Janjinya Dapat untuk Besar

“Hakim harus independen. Hakim jangan takut diintervensi. Kami minta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai terpengaruh atau ada tekanan dari pihak mana pun,” ucap Supri dalam orasinya.

Ia pun menyebut, justru Utomo adalah korban rentenir kelas kakap yang merupakan oknum yang melaporkan Utomo dalam kasus tersebut. Terdakwa, menurutnya merupakan korban rekayasa kasus dan kriminalisasi.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Perkapalan Senilai Puluhan Miliar Demo di PN Pati

“Lawan renternir yang merekayasa kasus. Banyak yang menjadi korban rentenir oleh oknum. Kami di sini dari keluarga besar Utomo, dari Bendar dan Bajomulyo minta agar sekali lagi hukum ditegakkan dengan adil,” ungkapnya.

Aksi  tersebut pun berlangsung damai hingga sidang berakhir dengan agenda duplik. Beberapa perwakilan pendemo juga dipersilakan untuk masuk mengikuti persidangan.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER