Gandeng LBH Ansor Kudus, 70 Peserta Seleksi Perades Segera Lakukan Gugatan ke Pengadilan

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 70 peserta tes seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kudus yang diselenggarakan oleh Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung secara resmi memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kudus untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Gugatan yang diajukan terkait pembatalan pelaksanaan ujian seleksi pengisian perades.

Wakil LBH GP Ansor Kudus, Yusuf Istanto mengatakan, gugatan resmi ke pengadilan akan segera dilakukan paling cepat pekan depan. Sebanyak 70 peserta yang sudah memberikan kuasa tersebut berasal dari 20 desa.

Baca juga: Tak Hiraukan Hujan, Puluhan Peserta Seleksi Perades di Kudus Lakukan Demo

-Advertisement-

“Kita akan lakukan gugatan untuk 20 desa, terkait pembatalan pelaksanaan ujian seleksi calon perangkat desa,” ujar Yusuf Istanto di Gedung PC NU Kudus, Kamis (2/3/2023).

Yusuf menuturkan, gugatan akan dilakukan kepada panitia pengisian Perades tingkat desa, kepala desa, kepada Unpad, camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus, serta Bupati Kudus. Para pihak itu akan digugat sesuai porsi masing-masing.

“Saat ini baru ada 70 yang resmi memberikan kuasa kepada kami. Namun, jika ada teman-teman peserta seleksi Perades yang mau gabung, kami persilakan. Dengan catatan sudah melakukan sanggah ke pihak panitia desa,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Kudus, Saiful Anas mengatakan, gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN). Materi gugatan terkait pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Kudus, serta di PN gugatan kepada panitia terkait Perjanjjan Kerja Sama (PKS)nya.

“Materi gugatan sudah kita kumpulkan dan sudah kita buat, tinggal ngirim. Nanti gugatan kita lakukan per desa dan ada yang kumulatif,” ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa pihak LBH Ansor tidak meminta biaya kepada peserta terkait kuasa hukum. Tapi biaya perkara ditanggung oleh peserta secara bareng-bareng.

“Hal itu biar meringankan para teman-teman peserta yang menggugat seleksi Perades ini,” jelasnya.

Baca juga: Temui Pendemo, Bupati Kudus Sebut Tak Bisa Batalkan Hasil Tes Perades, Tapi….

Dia mengatakan, pelaksanaan tes seleksi Perades di Kudus yang diselenggarakan oleh Unpad sudah cacat hukum karena tak sesui regulasi. Sehingga banyak pelanggaran yang terjadi. Antara lain, tes Computer Assisted Test (CAT) yang tak ada realtime dan live skor. Tak ada menggunakan passing grade.

“Terbaru ini jawaban sanggahan dari Unpad langsung kepada peserta. Padahal harusnya jawaban sanggahan dari Unpad ke panitia desa kemudian panitia desa menjelaskan kepada peserta. Karena yang jalin kerja sama itu panitia desa dengan Unpad,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER