BETANEWS.ID, KUDUS – Seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus yang diselenggarakan oleh Univeristas Padjajaran (Unpad) banyak disanggah oleh peserta yang tak puas dengan hasilnya. Meski begitu, para perangkat desa terpilih dianjurkan untuk dilantik sesuai jadwal.
Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Supriyadi. Dia menuturkan, menanggapi hasil seleksi perangkat desa yang dilaksanakan di Kabupaten Kudus, panitia desa tetap harus melantik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Baca juga: Unpad Akui Wanprestasi, Peserta Seleksi Pengisian Perades Minta Tes Ulang
“Sebab jika tidak, akan terjadi masalah terhadap kevakuman hukum jalanya administrasi pemerintahan,” ujar Supriyadi kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Jumat (24/2/2023).
Menurutnya, adanya pihak kedua yang tidak puas atas hasil seleksi yang sah bisa menempuh jalur hukum yang telah ada. Bisa melalui jalur adminstrasi atau peradilan.
“Namun yang perlu diingat, bahwa upaya yang dilakukan tersebut secara administratif tak bisa menunda pelaksanaan pelantikan,” tandasnya.
Dia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan asas hukum administrasi negara yang menyatakan presumptio iustae causa. Yang berarti setiap keputusan pejabat administrasi negara harus dilaksanakan berdasar hukum.
Baca juga: Gabungan Ranking 1 Ancam Gugat Tes Ulang Seleksi Perades
“Sebelum dibatalkan oleh pengadilan, dasar hukum tersebutlah yang berlaku,” bebernya.
Hal itu kata dia, berbeda dengan hukum acara perdata. Sebab, hukum acara perdata jika ada sengketa maka eksekusi dapat ditunda.
“Dengan kata lain, apabila keputusan pejabat disengketakan, maka keputusan itu tetap dapat dijalankan sampai ada pembatalan oleh pengadilan,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

