BETANEWS.ID, JEPARA – KPP Pratama Jepara mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP). Mengingat, mereka akan dikenai denda jika terlambar melapor.
Penyuluh Pajak di KPP Pratama Jepara Dandy Brassinga menjelaskan, WP terdiri dari wajib pajak orang (pribadi), dan wajib pajak badan, baik yang berupa nirlaba maupun profit oriented yang berbentuk PT, CV, koperasi, yayasan, ataupun lembaga yang ber-NPWP. Sedangkan waktu terakhir lapor SPT Tahunan yaitu, bagi wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023.
“Bagi mereka yang terlambat dikenakan denda Rp100 ribu untuk WP Perorangan, dan Rp1 juta untuk WP Badan,” ujarnya saat Dialog Interaktif dengan tema Lapor SPT yang terDekat di Radio Kartini FM, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Penerimaan Pajak KPP Pratama Jepara Tumbuh 27,70 Persen, Capai Angka Rp 586 M
Berkaca dari evaluasi tahun lalu, masih terdapat 12 ribu WP yang lapor secara telat. Harapannya di tahun ini, masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal layanan di luar kantor agar pelaporan SPT Tahunan yang merupakan kewajiban dapat dipenuhi secara tepat.
“Untuk memudahkan masyarakat mulai 14 Februari kami akan turun jemput bola ke kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor kami,” kata dia dalam dialog yang juga dihadiri Kepala Seksi Pengawasan IV Hery Supriyadi dan Account Representative Seksi Pengawasan IV Luqman Syarifudin itu
Selain pelaporan manual, SPT Tahunan juga dilakukan pelaporan secara elektronik dengan e-filing bagi wajib pajak berstatus ASN atau karyawan dan e form bagi WP usahawan dan WP Badan yaitu melalui https://djponline.pajak.go.id.
Editor: Ahmad Muhlisin

