BETANEWS.ID, KUDUS – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kudus 2022 ini sudah mencapai 60 persen. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah mengingat masih ada waktu sekitar tiga bulan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo menyampaikan, tahun ini program PTSL menargetkan 4 ribu bidang. Hingga saat ini atau akhir September sudah tercapai sekitar 2,9 ribu bidang, sehingga masih kurang sekitar 1,1 ribu bidang.
“Sebenarnya target awal program PTSL di Kudus adalah 18 ribu bidang. Namun, karena ada penghematan anggaran, sehingga targetnya diturunkan jadi 4 ribu bidang saja,” ungkapnya kepada Betanews.id, Senin (26/9/2022).
Dia menuturkan, bahwa perjalanan program PTSL tahun ini memang agak berat. Hal itu dikarenakan, banyaknya masyarakat yang belum bersedia tanahnya untuk diterbitkan sertifikatnya dengan berbagai alasan.
“Di antara kekhawatiran masyarakat itu jika nanti ada sertifikat proses penjualan tanah jadi ribet, ada biaya balik nama, terkena pajak jual beli tanah, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, dengan adanya program PTSL, pembiayaan mengurus sertifikat menjadi lebih murah, yakni hanya Rp350 ribu. Hal itu lebih murah dibanding mengurus penerbitan sertifikat melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Kalau mengurus lewat PPAT atau notaris itu kan ada biaya jasanya juga ya. Sedangkan jika ikut program PTSL biayanya hanya Rp350 ribu,” bebernya.
Baca juga: Dijanjikan Dapat Sertifikat Tanah Sejak 2005, Warga Eksodus Aceh Tagih Keseriusan Pemkab Kudus
Dia mengatakan, program PTSL bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Program tersebut merupakan gagasan dari Presiden Joko Widodo. Oleh karenanya, ia berharap seluruh stakeholder di Kudus bisa ikut menyosialisasikan program PTSL kepada masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi yang masif, masyarakat Kudus bisa mengambil kesempatan adanya program PTSL ini. Sehingga nantinya makin banyak bidang tanah milik warga Kudus yang tersertifikat,” harapnya mengakhiri.
Editor: Ahmad Muhlisin

