BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus membentuk belasan Desa Pengawas Pemilu. Hal itu sebagai langkah untuk meminimalkan terjadinya politik uang dan keterlibatan aparatus sipil negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus yakni Moh Wahibul Minan memperkirakan, bahwa praktik-praktik politik uang akan tetap terjadi di Pemilu 2024. Oleh sebab itu, untuk meminimalkan hal tersebut, pihaknya melakukan pengawasan dan edukasi hingga tingkat desa.
“Saat ini, kami sudah membentuk desa pengawas pemilu dan desa anti politik desa. Totalnya ada 18 desa,” ujar pria yang akrab disapa Minan kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Bawaslu Kudus Bentuk Dewaslu dan Desa Antipolitik Uang
Dengan adanya desa pengawasan, kata dia, masyarakat bisa ikut mengawasi agar pemilu nantinya berjalan jujur dan adil tidak ada politik uang. Serta masyarakat desa juga bisa mengawasi jika ada ASN atau kepala desa yang tidak netral.
“Dengan dibentuknya juga Desa Anti Politik Uang, masyarakat desa bisa melek akan politik. Mereka diedukasi agar tidak menerima uang untuk menentukan pilihan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengapresisai langkah Bawaslu. Ia pun berharap Bawaslu bisa menyosialisasikan kepada masyarakat terkait jahatnya politik uang. Karena uang yang didapat hasil menjual suaranya hanya akan dinikmati sesaat saja.
“Oleh karena itu, harapannya Bawaslu Kudus bisa sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memilih pemimpin berdasarkan figur, serta hasil kinerjanya. Bukan karena uang,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kudus Segera Buka Pendaftaran Panwascam, Catat Tanggal dan Syaratnya
Sebab, lanjutnya, pemilu yang didasari dengan politik uang akan tercipta pemerintahan yang korup yang tentu tidak diinginkan masyarakat. Karena di situ ada nilai transaksional, bukan memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak hasil kerja.
“Ini menjadi tugas bersama. Kita harus bisa merubah budaya pemilu politik uang, menjadi pemilu yang bersih tanpa politik uang,” tandasnya.
Editor : Kholistiono

