31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

LPG 3 Kg di Kudus Langka, Ini Kata Pertamina

BETANEWS.ID, KUDUS – Sepekan terakhir warga Kudus merasa keberadaan LPG 3 kilogram langka di pasaran. Beberapa warga mengeluh tak bisa mendapatkan gas bersubsidi meski sudah berkeliling ke beberapa toko atau pangkalan.

Bahkan, ada pedagang yang harus libur berjualan karena tak mendapat LPG 3 kilogram untuk memasak. Tak hanya langka, gas melon tersebut pun harganya cukup mahal dibanding biasanya.

Menanggapi hal itu, Area Manager Communication, Relations dan CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan, tidak ada pengurangan distribusi LPG 3 kilogram ke Kudus. Bahkan di Bulan September ini kuota pengirimannya meningkat, per harinya.

-Advertisement-

Baca juga: Gas Melon Mulai Langka, Warga: ‘Harganya Naik Sedikit Nggak Apa-apa, Tapi Barangnya Ada’

“Di Bulan Juli dan Agustus 2022, penyaluran LPG 3 Kilogram ke Kudus itu 30.622 tabung per hari. Di Bulan September penyalurannya mengalami peningkatan menjadi 31.182 tabung per harinya,” ujar pria yang akrab disapa Brasto kepada Betanews.id, melalui aplikasi pengirim pesan, Selasa (6/9/2022).

Dia pun menegaskan, bahwa saat ini belum ada kenaikan harga LPG 3 kilogram. Harga di level pangkalan yakni Rp 15.500 per tabung. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketetapan Gubernur Jawa Tengah.

“Harga LPG itu yang menentukan pusat. Saat ini belum ada kenaikan harga, di level pangkalan masih Rp 15.500 per tabung,” bebernya.

Ia pun mengimbau, agar masyarakat mampu serta usaha di atas level mikro untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram. Sebab, gas bersubsidi tersebut hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.

“Untuk masyarakat mampu dan pemilik usaha seyogyannya menggunakan LPG non subsidi. Hal itu agar gas subsidi bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Baca juga: Distribusi Kurang Merata Jadi Sebab Gas Elpiji di Kudus Langka

Tak hanya itu, ia pun meminta masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib jika mendapati indikasi penyalahgunaan LPG 3 kilogram. Seperti pengoplosan, serta penimbunan.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi pengoplosan dan penimbunan dapat melapor ke kepolisian,” pungkasnya

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER