BETANEWS.ID, SEMARANG – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah meluncurkan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang diberi nama Samsat Budiman.
Dengan adanya terobosan tersebut, diharapkan para pemilik kendaraan dapat membayar pajak tanpa harus langsung ke layanan Samsat.
Plt Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menerangkan, pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan dapat dibayarkan melalui BUMDes. Semua proses lanjutnya, dapat dilakukan secara online dan bisa selesai di BUMDes tanpa kehadiran petugas Samsat.
Baca juga: Gubernur Jateng Dorong Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan Dipermudah
“Layanan online ini diberi nama Samsat BUMDes Digital Mandiri (Samsat Budiman). Sehingga nanti pembayarannya bisa lewat desa, tidak perlu ke Samsat,” kata Peni usai menghadiri acara Grand Maerakaca Autoshow 2022, Minggu (28/8/2022).
Peni menambahkan, untuk saat ini, pemberlakuan aplikasi hanya berlaku di Kabupaten Grobogan sebagai contoh. Ia juga menyebutkan, bahwa di aplikasi ini, bisa menjadi hal yang baru bagi Samsat di Jawa Tengah.
“Saat ini baru diimplementasikan di BUMDes Cindelaras, Kabupaten Grobogan. BUMDes Cindelaras menawarkan sesuatu yang tidak dimiliki oleh semua titik layanan Samsat di Jawa Tengah,” katanya.
Dengan aplikasi ini, lanjut Peni, menawarkan dana talangan bagi masyarakat yang kurang atau belum mempunyai uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga, kehadiran aplikasi ini nantinya bisa menjadi inovasi untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi kami jemput bola istilahnya. Pembayarannya bisa dilakukan secara online, lewat Bank Jateng, Aplikasi Qris, BPR BKK. Dengan ini kita juga berharap bisa segera direplikasi ke BUMDes lainnya. Saya juga mengajak masyarakat Jateng untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan Jateng sendiri,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengklaim Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng pada tahun 2022, khususnya sektor otomotif bisa memenuhi target. Pasalnya, sampai akhir Juli, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai 51,72 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 48,83 persen.
“Tahun ini sekitar di atas lumayan untuk PKB dan BBNKB-nya. Sampai bulan Juli kemarin sudah di atas 51-an persen. Sampai triwulan kemarin masih sampai targetnya,” imbuhnya.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Capai Rp2 Triliun, Kudus Rp50 Miliar
Di sisi lain, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno menyampaikan, jika hampir ada 80 persen pendapatan daerah Jateng didapatkan dari pajak sepeda motor dan bea balik nama sepeda motor.
Pihaknya menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 sampai 2021 Pemerintah Provinsi gagal meraih target pendapatkan karena pandemi Covid 19.
“Ini ekonomi sudah bergerak baik, transaksi kendaraan motor mulai bangkit lagi dan tentu saja menjadi bagian mendukung rencana capai target pendapatan Provinsi Jawa Tengah,” tutupnya.
Editor : Kholistiono

