BETANEWS.ID, SEMARANG – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) Pemilu Serentak 2024 Dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022. Proses pendaftaran parpol dilakukan secara sentralistik. Pengurus DPP cukup mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Selanjutnya dokumen-dokumen yang sudah berada di KPU pusat akan diturunkan ke KPU kabupaten/kota.
“Itu yang berbeda dengan tahun lalu. Partai politik di daerah tidak harus mendaftar ke KPU kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro.
Baca juga: KPU Kota Semarang Masih Tunggu Intruksi Soal Wacana Kampanye di Lingkungan Kampus
Pada pemilu 2019 lalu, parpol calon peserta masih mengharuskan parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyerahkan data dukung ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota setelah pendaftaran oleh DPP Partai Politik.
Dengan adanya pendaftaran secara terpusat ini, Paulus menyebut lebih meringankan beban kerja pengurus partai tingkat DPW dan DPC.
Sedangkan total parpol peserta pemilu yang sudah membuka akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), sampai kini ada 38 partai politik nasional dan tujuh parpol lokal.
“Sejauh ini di Jawa Tengah dari sekian banyak partai baru, hanya beberapa yang sudah berkomunikasi dengan KPU Provinsi. Antara lain Partai Gelora, Partai Umat, Partai Kedaulatan, Partai Kebangkitan Nasional, Partai Prima, Partai Emas dan Partai Pelita. Sedangkan lainnya masih menunggu untuk komunikasi,” katanya.
Baca juga: KPU RI Dorong Agar Daerah Segera Bahas Anggaran Pilkada 2024
Pihaknya pun menjelaskan, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. 14 Juni 2022 lalu, KPU sudah melaunching tahapan pemilu.
“Pendaftaran mulai 1-14 Agustus 2022, disusul penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan 14 Desember 2022. Sekaligus pada hari itu akan dilakukan pengambilan nomor urut. Jadi parpol politik yang sekarang belum tentu mendapat nomor urut yang sama,” imbuhnya.
Editor : Kholistiono

