BETANEWS.ID, KUDUS – Delapan posisi pimpinan organisasi pimpinan daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kosong. Sementara ini, posisi tersebut dijabat pelaksana tugas (Plt).
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengungkapkan, delapan jabatan kepala dinas yang kosong itu antara lain, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK).
Baca juga: Lantik 150 Pejabat, Bupati Kudus Minta ASN Tidak Monoton dan Punya Inovasi Dalam Pelayanan Publik
Kemudian ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang merupakan OPD baru hasil dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Saat ini jabatan kepala dinas yang kosong diisi oleh petugas pelaksana tugas,” ujar pria yang akrab disapa Winarno kepada Betanews.id, Senin (25/7/2022).
Saat disinggung apakah ada pejabat eselon ll atau kepala dinas yang juga merangkap jadi Plt di dinas lain yang kosong, Winarno mengaku ada tiga. Yakni Kepala Dinas Perhubungan yang juga Plt Dinas Pertanian, kemudian Asisten l yang juga merangkap jadi Plt DPMPTSP, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) yang juga jadi Plt BKPP.
“Plt itu memang bisa diisi jabatan setingkat di bawahnya, setara, atau di atasnya. Yang tidak boleh itu jabatan dua tingkat di bawahnya, kepala seksi (Kasi) itu tidak boleh jadi Plt kepala dinas,” jelasnya.
Dia mengatakan, pengisian delapan jabatan kepala dinas saat ini sedang dalam tahap proses perencanaan pelengkapan dokumen untuk pelaksanaan seleksi terbuka. Di antaranya meliputi rekomendasi dari Pemerintah Pusat dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: 367 Guru di Kudus Terima SK PPPK, Hartopo: ‘Akan Selalu Ada Evaluasi Kinerja’
“Rencananya pada Bulan Agustus 2022 kita buka pengumunan seleksi. Sedangkan pengisian jabatan kepala dinas nanti mekanismenya lelang jabatan,” bebernya.
Untuk persyaratannya, kata dia, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengisian pengisian jabatan tinggi pratama. Salah satunya syaratnya yakni pejabat administrator atau pun dari pejabat fungsional madya. Serta yang mempunyai pengalaman di bidangnya.
“Pada dasarnya lelang jabatan kepala dinas ini terbuka untuk ASN, tapi tetap yang memenuhi persyaratan,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono

