Bea Cukai Kudus Amankan 816 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Dikirim Bersama Pupuk

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan modus ditutupi pupuk di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, penindakan bermula dari kegiatan patroli di Jalan Pantura (Pati-Kudus) yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Kudus. Dari kegiatan ini, tim menemukan indikasi bahwa ada sebuah truk mengangkut rokok ilegal.

“Atas temuan tersebut, sekitar pukul 15.45 WIB tim melakukan penghentian truk yang terindikasi di SPBU Terban, Jekulo, Kudus. Kemudian melaksanakan pemeriksaan awal,” ujarnya melalui siaran tertulisnya, Jumat (8/7/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 M dari Empat Lokasi di Jepara

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tim menemukan 48 karton berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Extra Bold dan lima karton rokok merek Titan Bold warna hitam tanpa dilekati pita cukai.  Pengangkutan rokok ilegal yang ditemukan ini, dengan modus mencampur rokok ilegal dengan barang lain yaitu pupuk.

“Modus untuk mengelabuhi petugas dengan mencampur rokok ilegal dengan pupuk. Namun, Tim Bea Cukai tak terkelabuhi,” bebernya.

Dari penindakan tersebut, lanjut dia, Tim Bea Cukai Kudus mampu mengamankan Sebanyak 816 ribu batang rokok berjenis SKM dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp930 juta. Dari kegiatan penindakan yang telah dilaksanakan, diperkirakan setidaknya terdapat potensi penerimaan negara kurang lebih sebesar Rp632 juta.

“Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti, truk, dan dua orang terperiksa yakni sopir berinisial ME, dan kernet (GR) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Baca juga: Angkut 300 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara, Dua Orang Diamankan Bea Cukai Kudus

Dia menegaskan, bahwa Bea Cukai Kudus terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, yaitu diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.

“Bea Cukai Kudus mengimbau kepada  masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok. Mari menjadi legal agar usaha aman dan berkembang,” ajaknya mengakhiri.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER