BETANEWS.ID, KUDUS – Peredaran rokok ilegal masih saja terjadi meski berbagai penindakan sudah dilakukan oleh Bea Cukai Kudus. Berbagai modus pun dilakukan oleh produsen rokok ilegal dalam memasarkan produknya tersebut. Seolah tak mau ketinggalan, di era digital ini banyak sekali rokok ilegal yang juga dipasarkan secara online.
Hal itu diungkap oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) PO KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini. Dia mengatakan, di era digital, peredaran rokok ilegal juga merambah dunia daring. Beberapa kali pihaknya menjumpai rokok ilegal yang diperjualbelikan di beberapa e-commerce.

Baca juga : Lakukan 48 Penindakan, Bea Cukai Kudus Sita 5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 6 M
“Beberapa kali kita jumpai rokok ilegal dijual di beberapa market place. Hal itu terjadi sejak dua tahun terakhir,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada awak media, Jumat (3/6/2022).
Rini mengatakan, sejak dua tahun terakhir memang mulai ada pergeseran dalam peredaran rokok ilegal. Jika sebelumnya dipasarkan secara konvensional dan sembunyi-sembunyi, sekarang mereka memasarkan rokok ilegal di platform jual beli online.
“Mungkin mereka berpikir, dengan memasarkan rokok ilegal secara online itu lebih aman. Atau mungkin juga untuk mendapatkan pelanggan baru,” ucap Rini menduga.
Modus para pelaku, lanjut Rini, menyisipkan rokok ilegal dengan dagangan perabot rumah tangga dan lainnya di lapak online mereka. Sehingga di pencarian yang ada di beberapa marketplace itu, rokok ilegal memang tidak muncul.
“Jadi mereka itu seolah jualan barang lain, padahal itu hanya modus. Sebenarnya mereka itu ya jualan rokok ilegal di mareketplace,” bebernya.
Dia menuturkan, dengan maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual secara online, pihak Bea Cukai Kudus pun tak tinggal diam. Saat ini Bea Cukai Kudus membentuk unit kerja yang bertugas memantau rokok ilegal yang dipasarkan secara online.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari Jepara
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah bertemu dengan pihak Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo). Rencananya, mereka diajak kerja sama dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Ke depan kerja sama akan segera dibuatkan MOU.
“Kerja samanya bisa berupa meminta pihak perusahaan jasa pengiriman untuk menolak jika ada rokok ilegal yang akan dikirim,” kata Rini.
Editor : Kholistiono

