BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Hingga Mei 2022, Bea Cukai Kudus mencatat sudah menyita jutaan batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, Bea Cukai Kudus terus gencar menindak rokok ilegal. Bahkan di Bulan Mei saja tercatat ada 11 penindakan.

Baca juga : Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari Jepara
“Penindakan itu meliputi di Kudus empat kali, Jepara tiga kali, Demak dua kali, serta Semarang dan Batang masing-masing satu kali,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada awak media, Jumat (3/6/2022).
Sedangkan sejak Januari hingga 31 Mei 2022, Bea Cukai Kudus sudah melakukan 48 penindakan. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil menyita sekitar 5 juta batang rokok ilegal.
“Total rokok ilegal yang diamankan sekitar ada 5 juta batang. Untuk nilai barang kurang lebih Rp 6 miliar. Dari total tersebut, potensi kerugian negara kurang lebih Rp 4 miliar,” rincinya.
Dia menuturkan, dibanding tahun sebelumnya dengan periode yang sama, Bea Cukai Kudus mencatat peredaran rokok ilegal mengalami penurunan. Sebab, tidak hanya menindak, pihak Bea Cukai Kudus selama ini juga melakukan berbagai pencegahan.
“Di antaranya bersinergi dengan penegak hukum lain dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk memberikan sosialisasi maupun edukasi, bahwa memproduksi dan memperjual belikan rokok ilegal adalah perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal yang Diselundupkan saat Sahur
Rini pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Sebab ada ancaman sanksi pidana penjara satu sampai delapan tahun. Menurutnya, negara tidak melarang rakyatnya untuk memproduksi rokok. Asalkan sesuai ketentuan yang legal.
“Pengurusan izin NPPBKC, untuk memproduksi rokok secara legal, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis. Kalau yang legal itu sedemikian mudah, mengapa harus berlaku curang dan merugikan Negara,” tandasnya
Editor : Kholistiono

