BETANEWS.ID, SEMARANG – Rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah akan dibuka Juni 2022. Tahun ini, proses penerimaan siswa menerapkan tiga aturan baru, yakni sistem pradaftar, tidak adanya penjurusan, serta jalur afirmasi untuk anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Suyanta menjelaskan, PPDB 2022 SMA SMK dilakukan secara daring pada laman ppdb.jatengprov.go.id. Ia menyebut verifikasi awal, dilakukan untuk memastikan kebenaran data calon siswa. Disamping itu, pihaknya juga akan memastikan kesesuaian data calon siswa dengan dengan Dinsos, DP3A2KB, Dinkes, dan sebagainya.
“Hal yang baru adalah siswa meng-upload berkas dulu tapi belum mendaftar, nanti diverifikasi oleh sekolah terdekat. Itu dilakukan supaya jangan sampai data yang dimasukkan salah. Tahun kemarin itu tidak ada,” beber Suyanta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, baru-baru ini.
Baca juga: Hartopo Minta Sekolah Pacu Kualitas, Tidak Loyo Akibat Sistem Zonasi
Selain itu, pada tahun ajaran 2022/2023 tidak ada lagi penjurusan atau kepeminatan IPA, IPS, atau Bahasa di jenjang SMA. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari kurikulum Merdeka Belajar yang nantinya diberlakukan.
“Perbedaan ketiga adalah di jalur afirmasi. Kalau kemarin hanya untuk siswa miskin, anak tenaga kesehatan. Sekarang ada tambahan untuk anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19. Itu yang lainnya sama,” jelas Suyanta.
Data Disdikbud Jateng ada 595 SMA dan SMK negeri, dengan kapasitas tampung 217.781 siswa. Sedangkan, lulusan SMP sederajat tahun 2021/2022 diperkirakan 522.295 siswa.
Baca juga: Ganjar Sebut Pembangunan Gedung Masih Jadi Sumber Pungutan Liar di Sekolah
Menurutnya, PPDB SMA 2022, seleksi didasarkan atas empat jalur. Pertama, jalur zonasi dengan kuota minimal 55 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal lima persen, dan jalur prestasi maksimal 20 persen.
Adapun, untuk rincian kuota afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal dua persen untuk yatim piatu, maksimal dua persen untuk anak panti, dan maksimal tiga persen untuk anak tenaga kesehatan.
Sedangkan, seleksi kuota PPDB SMK terdapat tiga jalur. Pertama jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat maksimal 10 persen, dan jalur afirmasi maksimal 15 persen.
Editor: Ahmad Muhlisin

