31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Penimbun BBM di Pati

BETANEWS.ID, PATI – Tim gabungan dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022). Diperkirakan, omzet penjualan dari penyimpangan tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, ada 12 tersangka yang diamankan dari kasus tersebut. Selain itu, ada puluhan barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi tindak pidana ilegal tersebut.

Gudang penimbunan BBM jenis solar yang berada Jakenan-Pati. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Ratusan Mahasiswa di Kudus Turun ke Jalan, Tuntut Pemerintah Stabilkan Harga BBM dan Bahan Pokok

-Advertisement-

“Kita amankan 12 orang tersangka, mulai dari pemilik, pemodal, pengangsu, hingga sopir mobil, kita amankan. Kasus ini akan kami kembangkan,” ungkap Kapolda dalam jumpa pers di Gudang penyimpanan milik PT Aldi Perkasa Energi di Jakenan, Pati, Selasa (24/5/2022).

Kasus ini, lanjutnya, terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan disebut sebagai kasus terbesar sepanjang tahun 2022. Pelaku pun berhasil diamankan di beberapa wilayah Kabupaten Pati.

Adapun para tersangka yang diamankan yakni, MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil dan S sopir mobil.

“Kasus ini akan kita ungkap secara tuntas sampai ke akar-akarnya, untuk memberikan efek jera. Bagaimana kita tidak main-main dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terkait hajat hidup orang banyak, termasuk soal BBM bersubsidi,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti seperti truk tangki, mobil yang sudah dimodifikasi, hingga tandon sebagai tempat penampungan solar juga ikut diamankan. Kapolda menyebut, kerugian negara atas kasus ini lebih dari Rp 4 miliar dan bisa terus bertambah.

Diketahui, di Kabupaten Pati sendiri, polisi mendapati tiga tempat kejadian hingga terungkapnya kasus. Pertama ada di Gudang Jalan Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. Kedua ada di Gudang Jalan Juwana – Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. Sedangkan kali ketiganya, masih di Kecamatan Jakenan diamankan mobil elf.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, modus penimbunan solar yang dilakukan pelaku yakni, dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Pelaku diketahui mengangkut solar menggunakan kendaraan mobil yang sudah dimodifikasi.

Baca juga : Menteri ESDM Apresiasi Keberhasilan PT Pura Olah Sawit jadi BBM

“Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7 ribu per liternya,” katanya.

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi, para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER