Bea Cukai Solo Amankan 31,5 Ribu Batang Rokok Ilegal

BETANEWS.ID, SOLO – Kantor Bea dan Cukai Kota Surakarta berhasil mengamankan 31,5 ribu batang rokok ilegal yang akan diedarkan. Rokok tanpa pita cukai itu didapatkan dari wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali, pada Kamis (24/03/2022) lalu. Dari kejadian tersebut, dua orang tersangka berinisial SPR dan AM juga diamankan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono menjelaskan, petugas mengetahui adanya peredaran rokok ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali. Dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pengintaian dan mendatangi toko yang berlokasi di dekat daerah itu.

“Mereka langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah keranjang yang berada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh SPR,” bebernya, Selasa (29/3/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Pantau E-Commerce, Bea Cukai Kudus Tindak 515 Paket Rokok Ilegal senilai Rp 1 M

Tak tanggung-tanggung, nilai rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Surakarta tersebut senilai  Rp35.9 juta, dengan nilai asumsi per batang rokoknya (SKM= Sigaret Kretek Mesin) adalah sebesar Rp1.140,  Serta potensi kerugian negara adalah sebesar Rp24.057.000.

Dari situ, lanjut dia, petugas kemudian melakukan pengembangan informasi ke tempat perolehan rokok ilegal tersebut berdasarkan keterangan dari SPR.

“Pertama, petugas menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti. Selanjutnya kami juga mendatangi rumah SPR yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan di sana juga masih terdapat rokok puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan”, jelas

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bea Cukai Amankan Truk Pengangkut Rokok Ilegal dengan Modus Kirim Mi

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, pihaknya akan semakin gencar melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Apalagi dengan adanya kenaikan tarif cukai yang juga berpotensi pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya di hasil tembakau atau rokok.

“Bea Cukai Surakarta juga telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten, dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional kami, dan kami berharap dengan Adanya sinergi tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan,” tutup dia.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER