BETANEWS.ID, KUDUS – Universitas Muria Kudus (UMK) menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan menampung 50 persen dari total mahasiswa. Kebijakan ini ditempuh untuk mematuhi Intruksi Bupati nomor 360/8/2022, sebagai aturan turunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali 22-28 Februari 2022 di Kabupaten Kudus yang masuk level 3.
Rektor UMK Darsono mengatakan, PTM ini dibarengi dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan, memakai masker ketika pembelajaran, menjaga jarak, pengecekan suhu setiap masuk kampus.
“Kita juga maintenance ruangan. Setelah pembelajaran, penyemprotan disinfektan dilakukan di ruangan yang telah digunakan,” ungkapnya, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: UMK Akan Fasilitasi Mahasiswanya Vaksinasi di Kampus
“Yang berangkat PTM terbatas. Rata-rata mahasiswa yang memang memerlukan praktik di laboratorium. Jadi mereka harus datang ke kampus,” kata Darsono.
Menurutnya, UMK sudah cukup lama melakukan PTM terbatas. Kegiatan ini juga telah dikoordinasikan dengan satgas Covid-19 kabupaten maupun nasional.
“Satgas Covid-19 mulai mengevaluasi penyelenggaraan PTM di UMK. Mereka mengapresiasi dan mengizinkan PTM terbatas dilanjutkan,” ungkapnya.
Baca juga: Dosen dan Karyawan UMK Jalani Vaksinasi Booster
Darsono menekankan, UMK berupaya terus mengedepankan keselamatan dan kehati-hatian semua civitas akademika kampus, baik itu mahasiswa, dosen, dan seluruh karyawan. Ini dimaksudkan agar tidak ada kluster kampus di tengah meroketnya kasus Covid-19 di Kudus.
“PTM memang masih berjalan, namun tetap dengan pengawasan ketat,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

