31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

KPP Pratama Jepara Gelar Layanan Pelaporan SPT di Kecamatan, Ini Jadwalnya

BETANEWS.ID, JEPARA –  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di empat kecamatan, yaitu Kembang, Kedung, Pecangaan, dan Welahan. Kegiatan Layanan Di luar Kantor (LDK) itu berlangsung dari Selasa (22/02/2022) sampai Kamis (24/02/2022).  

Sedangkan kecamatan lain akan dilaksanakan setiap Selasa sampai Kamis, dengan rincian, 1-4 Maret 2022 di Kecamatan Keling, Batealit, Mlonggo, dan Nalumsari, 8-10 Maret 2022 di Kecamatan Kalinyamatan, Donorojo, Tahunan, dan Pakis Aji, dan 15-17 Maret 2022 di Kecamatan Jepara, Mayong, dan Bangsri.

Jadwal layanan pelaporan SPT Tahunan di Kecamatan yang digelar KPP Pratama. Foto: Ist.

Account Representative KPP Pratama Jepara Muhammad Arif mengatakan, kegiatan jemput bola ini untuk membantu Wajib Pajak  melakukan Pelaporan SPT Tahunan dan Konsultasi Perpajakan tanpa harus datang ke KPP.

-Advertisement-

Baca juga: Ini Upaya KPP Pratama Kudus Penuhi Target Kala Tak Lagi Kelola Wajib Pajak Besar

Menurutnya, antusiasme Wajib Pajak terlihat cukup tinggi menyambut program LDK untuk pelaporan SPT Tahunan dari tahun sebelumnya. Wajib Pajak dilayani dengan protokol kesehatan 3M seperti wajib memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak ketika laporan.

“Wajib Pajak pun senang karena memperoleh souvenir kalender dan gantungan kunci selepas pelaporan SPT di Kecamatan Pecangaan,” katanya dalam siaran persnya, (24/2/2022).

Pada kesempatan itu, Wajib Pajak juga dapat bertanya informasi umum terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Arif menjelaskan, PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta 2016-2020.

Baca juga: KPP Pratama Kudus Banjir Prestasi di Hari Pajak Nasional ke-76

“PPS ini berlangsung 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” katanya.

Arif lantas mengajak Wajib Pajak agar bisa melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi batas waktu pelaporan 31 Maret, sementara untuk Wajib Pajak Badan usaha hingga 30 April 2022.

“Wajib Pajak dapat mengakses via online di laman pajak.go.id,” beber Arif.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER