31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Kades Ramai-ramai Tuntut SE Bupati Kudus Soal Akselerasi Vaksinasi Lansia Dicabut

BETANEWS.ID, KUDUS – Perkumpulan Kepala Desa (Perkades) Kabupaten Kudus berbondong-bondong datang ke Pendapa Kabupaten Kudus pada Jumat (28/1/2022). Berangkat dari Balai Desa Semaan, Kecamatan Kota, para kepala desa bersama-sama mengendari kendaraan pelat merah. Sesampainya di komplek pendapa, mereka memarkirkan kendaraan di halaman pendapa dan kemudian bergerak bersama melakukan audiensi di Gedung Setda Lantai 4.

Kedatangan merepa ke pendapa untuk mengkonfirmasi Surat Edaran Bupati Nomor 443.4/315/13.00/2022 tentang Akselerasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Penduduk Lanjut Usia.

Puluhan kepala desa di Kudus melakukan audiensi dengan pihak pemkab terkait SE Bupati Kudus soal akselerasi vaksinasi. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Kudus Kebut Vaksinasi Anak, Akhir Januari Ditargetkan Sudah Rampung

-Advertisement-

Dalam surat edaran tersebut, tertulis pada poin 4, bila pencairan alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan Desa yang bersangkutan akan ditangguhkan ketika capaian vaksinasi lansia tidak mencapai 75 persen pada akhir pekan pertama bulan Februari 2022.

“Kami ke sini minta klarifikasi. Karena jelas, vaksinasi bukan tanggung jawab kades. Bukan tanggung jawab pemerintah desa. Tidak ada tupoksinya, tidak ada SOP nya. Kolerasinya pun tidak ada antara pencapaian 75 persen vaksin lansia dengan pencairan ADD maupun bagi hasil pajak,” kata Juru Bicara Perkades Kudus, Alex Fahmi yang juga merupakan Kepala Desa Demangan.

Pihaknya menegaskan, kedatangan para kades ke pendapa bukan untuk berdemonstrasi. Mereka ingin meminta klarifikasi, audiensi kepada Pemkab Kudus.

“Kami audiensi, baik-baik, silaturrahim, anak ingin ketemu bapak, ingin ngudo roso,” lanjutnya.

Kemudian, Juru Bicara Perkades Kiswo, yang juga merupakan Kades Berugenjang, mengatakan, bahwa desa tidak mampu melakukan vaksinasi sendiri. Perlu adanya keberpihakan mulai dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, serta mereka yang akan divaksin. Apalagi, terkadang lansia memiliki komorbid yang mengharuskan proses vaksinasi ditunda.

“Di situ kesulitan desa untuk mengajak lansia vaksinasi. Tuntutannya, surat edaran tersebut dicabut. Karena tidak ada korelasinya. Apakah mungkin 75 persen itu dicapai, di kala kondisi lansia itu pasti banyak risiko?,” katanya.

Apabila kebijakan tersebut diterapkan, kegiatan di pemerintahan desa akan mandeg. Banyak hal yang akan terbengkalai, bila ADD serta keuangan lainnya tidak bisa dicairkan.

“Perangkat desa nanti tidak dapat penghasilan, operasional pemdes juga tentu terganggu karena tidak ada anggaran. Akhirnya berdampak ke pelayanan masyarakat, karena tidak ada biaya operasional,” ungkapnya.

Baca juga : Capaian Vaksinasi Kudus Diklaim Lebih Tinggi dari Rata-rata Jateng

Pada dasarnya menurutnya, desa selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah. Pihak desa disebut sudah optimal dan maksimal dalam melakukan kegiatan vaksinasi.

“Padahal selama ini kami juga manut. Mulai dari penyiapan karantina hingga vaksinasi ini. Kami merasa dihukum kalau ini nanti tetap diterapkan,” tutupnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER