Pakai Hologram Pita Cukai Rokok Puluhan Tahun Tanpa Izin, PT Pura Digugat Rp370 Miliar

BETANEWS.ID, SEMARANG – Feybe Fince Goni, pemegang hak cipta hologram pita cukai tembakau atau rokok menggugat PT Pura Nusa Persada karena diduga menggunakan hologram tanpa izin. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatannya mencapai Rp370 miliar yang dilayangkan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Kuasa hukum penggugat, Bambang Yuliansyah menjelaskan, selama puluhan tahun atau sejak tahun 1995, kliennya tak pernah menerima keuntungan atas penggunaan hologram itu. Pelanggaran hak cipta dalam hal ini mengambil manfaat secara ekonomi tanpa seizin dari Feybe selaku pemegang hak cipta.

“Sejak puluhan tahun lalu, hologram tersebut ditempelkan di atas pita cukai rokok dengan cara hot stamping foil,” jelasnya, saat dihubungi, Jumat (7/1/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Kejati Jateng Ungkap Dugaan Korupsi Rp23 Miliar di Purworejo

Namun, pihaknya hanya menggugat ganti rugi penggunaan dalam kurun waktu 2001 hingga 2020, karena sertifikat hak cipta baru terbit pada 2001.

“Perhitungannya Rp1 untuk per lembar pita cukai yang sudah diproduksi oleh PT Pura,” katanya.

Bambang melanjutkan, penggugat memperjuangkan haknya di pengadilan karena upaya non litigasi yang dilakukan sebelumnya tidak berhasil.

Baca juga: Ombudsman Sebut Sulitnya Tes SIM Suburkan Keberadaan Calo

Menurutnya, sebagai pemegang hak cipta, dalam diri penggugat melekat hak ekonomi. Jadi sudah sewajarnya penggugat Feybe menuntut ganti rugi kepada PT Pura Nusa Persada atas pelanggaran Undang-undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 1 ayat 25.

“Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi pencipta,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER