31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Tuntutan Kenaikan UMK Tak Dipenuhi, Buruh Akan Gugat Ganjar Pranowo

BETANEWS.ID, SEMARANG – Aliansi Buruh  Jawa Tengah akan menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan, Rabu (1/12/2021).

Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto mengatakan, penetapan UMK 2022 membuat kalangan buruh di Jawa Tengah kecewa berat dan menolak penetapan itu.

“Buruh di Jawa Tengah sedang menyiapkan proses hukum untuk menggugat kebijakan tersebut,” jelasnya, Kamis (2/12/2021).

-Advertisement-

Untuk itu, dia meminta Ganjar segera merevisi upah minimum di 35 kabupaten dan kota. Gubernur harus menaikkan UMK 2022 Jawa Tengah sebesar 16 persen.

Baca juga: Jelang Penetapan UMK, Kantor Gubernur Jateng Dikepung Aliansi Buruh

“Sesuai usulan kami yang telah kami sampaikan tertanggal 14 November, 17 November, dan 29 November 2021, melalui Kadisnaker, ” katanya.

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah inkonstitusional.

“Artinya, pemerintah harus menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, Gubernur masih menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 11 Tahun 2020 tersebut untuk menetapkan UMK 2022 di Jawa Tengah.

Baca juga: UMK 2022 Eks Karesidenan Pati: Kudus Masih Tertinggi, Rembang Terendah

“Maka keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan UMK 2022 dengan mengacu UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 11 Tahun 2020  tersebut adalah inkonstitusional. Cacat formil,” tegasnya.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut tidak bisa digunakan sebagai landasan penetapan UMK.

“Pemerintah Jateng sangat tidak menghormati lembaga tertinggi Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER