BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo menyebut pelayanan pemutihan akta nikah bagi Sedulur Sikep sudah terlayani dengan baik. Ada sebanyak 15 pasangan yang mengubah kolom agama yang sebelumnya diberi keterangan salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah, menjadi penghayat kepercayaan.
“Dulu di Disdukcapil pendaftaran akta nikah harus beragama salah satu dari enam agama yang diakui dulu. Tapi sekarang ini tidak harus seperti itu. Keyakinan sendiri bisa,” ungkapnya, usai berdialog dengan Sedulur Sikep di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Jumat (19/11/2021).
Sebelum ada aturan penghayat kepercayaan bisa ditulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), mereka memang diwajibkan memilih salah satu agama yang diakui pemerintah.
Baca juga: Hartopo Siap Bangun Gedung Serbaguna untuk Sedulur Sikep
“Dari segi sosial di sini sangat baik dan tidak ada masalah. Ada banyak pernikahan baru juga yang dicatat dengan kolom agama penghayat kepercayaan,” ujarnya di acara yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Masan itu.
Dalam kesempatan itu pula, Hartopo menyampaikan bahwa toleransi umat beragama di Kabupaten Kudus pun dengan pengahayat kepercayaan terjalin dengan baik. Hartopo juga mengatakan bahwa Sedulur Sikep luar biasa dalam memberikan kontribusi, baik menjalin kondusifitas di dalam wilayah, berperan aktif di dalam kemasyarakatan, hingga ikut berperan terkait pandemi covid-19.
“Ikut menyosialisasikan, mengedukasi tentang bagaimana protokol kesehatan yang baik,” katanya.
Hartopo juga siap untuk membangun gedung serbaguna seperti yang diminta oleh Sedulur Sikep. Namun, pembangunan gedung yang rencananya akan digunakan untuk kegiatan budaya dan spiritual itu belum bisa dilaksanakan tahun ini hingga tahun depan.
Baca juga: Batik Kendeng Buatan Sedulur Sikep Mampu Tembus Pasar Luar Negeri
“Kita agendakan di tahun 2023. Ini kami minta untuk segera dibuat proposalnya. Supaya nanti kita bisa membuat RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah),” kata Hartopo.
Hartopo pun meminta Kepala Desa Karangrowo untuk mempersiapkan proposal pembangunan gedung. Pemdes diminta memberikan sebidang tanah sebagai lokasi berdirinya Paseban.
“Rencana tersebut harus ditunda sedikit lama, karena RAPBD 2021 telah ditentukan. Rancangan pembangunan Peseban akan masuk dalam RAPBD 2022. Sedangkan untuk realisasinya di tahun 2023,” tandas Hartopo.
Editor: Ahmad Muhlisin

