31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Lewat Perda Pesantren, Pemprov Jateng Ingin Tertibkan Legalitas Pesantren

BETANEWS.ID, KUDUS – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren sudah masuk ke program legislasi daerah (Prolegda). Sebelumnya, Perda Pesantren ini sudah disetujui DPRD Provinsi maupun eksekutif.

“Kita nanti setelah ini pengesahan terus ada pansus, atau bisa jadi dikembalikan ke Komisi E pembahasannya,” kata Gus Yasin kepada awak media, Kamis (4/11/2021).

Titik berat Perda Pesantren, lanjut Gus Yasin, ada di legalitasnya. Pihaknya ingin menertibkan legalitas pondok pesantren. Terlebih ketika Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disahkan, banyak yang mengaku memiliki pondok pesantren. Sebab dalam Perpres tersebut, ungkap Gus Yasin, ada dana abadi bagi pondok pesantren.

-Advertisement-

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Kudus Serahkan Draf Usulan Ranperda Inisiatif Tentang Pesantren

“Nah ini kita pengen menertibkan. Mana saja yang sudah didata, mana saja yang sudah masuk, baru kita anggarkan,” sambungnya.

Ponpes yang memang benar adanya, kata Gus Yasin, bisa mendaftarkan diri di Kemenkumham. Bisa juga melalui Kementerian Keagamaan daerah, ataupun bisa ke Kemenag Provinsi.

Gus Yasin juga mengatakan, bahwa terkait Perda ini di setiap kabupaten maupun kota di Jawa Tengah sudah ada turunannya.

Baca juga: Fraksi PKB Kudus Sesalkan Perda Pesantren Tak Terwujud Tahun Ini

“Di Tegal sudah ada. Kudus juga sudah mau diusulkan. Kita bareng-bareng,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pondok Pesantren di Kabupaten Kudus yang dimotori Fraksi PKB DPRD Kudus sudah pada tahap penyampaian prakarsa raperda inisiatif kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus. Meski begitu, pembahasan terkait ranperda inisiatif yang diusulkan Fraksi PKB tersebut perlu menunggu lebih lama. Sebab, saat ini anggota dewan masih fokus membahas APBD Perubahan 2021 dan APBD 2022.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER