BETANEWS.ID, KUDUS – Rasa kecewa dirasakan banyak orang. Niat hati ikuti vaksinasi yang diadakan PR Sukun di halaman pabrik Sukuntex Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, tapi mereka harus pulang dengan tangan kosong. Saat ingin mengikuti vaksinasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dikatakan tidak aktif, sehingga tidak bisa mengikuti vaksinasi.
Gagal suntik vaksin hari ini membuat Tasya Amalia (18) harus mengurungkan niatnya kembali ke Pondok Pesantren. Padahal, vaksinasi itu jadi syarat agar bisa kembali ke pesantren untuk menuntut ilmu.
“Ya baliknya (ke pondok) terpaksa diundur lagi,” katanya saat ditemui, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: NIK Tak Aktif, Seribu Lebih Warga Kudus Gagal Ikut Vaksinasi di PR Sukun
Menurutnya, rencana balik ke pondok pesantren ini diundur untuk mengikuti waktu vaksinasi yang dijadwalkan ulang pada Kamis (7/10/2021) mendatang.
Hal senda juga diutarakan Sukarno (60). Dirinya tidak bisa ikuti vaksinasi dosis pertama ini, sebab menurut petugas NIKnya tidak aktif. Dirinya pun diminta untuk mengumpulkan kembali form pendaftaran yang sebelumnya sudah diisinya dan diminta datang kembali pada Kamis (7/10/2021) mendatang.
“Sudah daftar sejak Sabtu lalu. Tapi pas sampai sini NIK tidak bisa masuk (tidak aktif). Nanti hari Kamis disuruh ke sini lagi,” cerita warga Desa Jurang tersebut.
Baca juga: Prihatin Masih Banyak yang Belum Vaksin, Akhwan Fasilitasi Vaksinasi untuk Warga Kudus
Perintah untuk datang di hari Kamis juga disampaikan Ma’ruf Arifin (51) warga Desa Gondosari. Meski sudah terdaftar sebagai peserta vaksinasi, dan bahkan telah mendapatkan nomor vaksinasi, tapi dirinya tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin. Alasannya pun sama, NIKnya diketahui tidak ditemukan atau tidak aktif. Padahal empat anggota keluarganya bisa vaksin, dan hanya dirinya yang terkendala masalah Nik ini.
“Nunggu hari Kamis, disuruh ke sini lagi. Tidak tahu apakah pasti disuntik atau tidak. Tadi juga sudah bawa KTP dan KK. Saya satu keluarga ada 5 orang, 4 orang bisa divaksin, tapi cuma saya yang tidak bisa,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

