BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak seribu lebih warga gagal mengikuti vaksinasi yang diadakan PR Sukun gara-gara Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak aktif. Corporate Secretary PR Sukun Deka Hendratmanto merinci, pada Minggu (3/10/2021) terdapat 515 warga yang gagal vaksinasi di Klinik Pratama Sukun Grup (KPSG), dan pada Senin (4/10/2021) ada 600 orang yang juga kecele.
Menurutnya, Disdukcapil sebenarnya sudah meminta warga agar divaksin terlebih dahulu. Baru setelah itu warga diarahkan ke Disdukcapil untuk mengaktifkan NIK-nya. Namun, dari DKK tidak memperbolehkan hal tersebut, sebab tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sesuai aturan, vaksin yang disuntikkan harus jelas NIK penerimanya.
“Mohon agar pengampu kebijakan (Bupati atau Satgas) mengkoordinasikan persoalan ini agar warga tidak dirugikan karena terus-terusan kecele di lokasi vaksin,” harapnya.
Baca juga: Binter Pusterad Sebut Pelaksanaan Vaksinasi di Kudus Luar Biasa
Menanggapi ini, Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno menduga kejadian yang terjadi disebabkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bukanlah data terbaru. Sehingga banyak NIK yang belum aktif. Apalagi, untuk update data ini dilakukan secara manual, tidak bisa otomatis untuk menghindari terjadinya kebocoran data.
“Solusi untuk bisa meng-update itu melaporkan ke Disdukcapil. Nanti Disdukcapil Kudus membatu untuk update di pusat,” katanya.
Untuk selanjutnya, pihak Disdukcapil siap membantu mengaktifkan NIK, tapi hanya di tahap itu. Sedangkan untuk warga bisa divaksin atau tidak, Winarno memastikan bahwa itu bukan tanggung jawabnya.
“Yang seharusnya meng-update data harus kementerian, aku siap bantu. Tapi dia (warga) bisa divaksin atau tidak itu tanggung jawab DKK,” tandasnya.
Baca juga: RSI Kudus Siapkan 1.180 Dosis untuk Vaksinasi Pelajar Dosis Dua
Sementara itu, Dinkes Kudus melalui Kasi Surveilens dan Imunisasi DKK Kudus Aniq Fuad menegaskan, warga yang boleh divaksin adalah mereka yang NIK-nya sudah aktif atau terdaftar. Sebab itu berkaitan dengan SOP penyuntikan vaksin yang harus dilaporkan ke aplikasi PeduliLindungi.
Bila ada kejadian NIK tidak aktif, Aniq meminta agar pihak Sukun bisa mendatanya. Untuk selanjutnya dilaporkan ke DKK Kudus untuk ditindaklanjuti bersama Disdukcapil. apabila ada NIK yang sudah digunakan orang lain, bisa juga dilaporkan ke PeduliLindungi.
“Kita mengikuti SOP yang ada. Kita sudah koordinasi dengan Sukun juga. Sukun jangan membiarkan orang-orang yang mempunyai NIK bermasalah pulang dengan tangan kosong. Artinya begini, Sukun mencatat harus merekap NIK yang bermasalah untuk dilaporkan ke DKK. DKK nanti melaporkan ke Disdukcapil,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

