Lakukan ‘Serangan Fajar’, Bea Cukai Kudus Berhasil Tindak Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 1 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus melakukan ‘serangan fajar’ dengan menggagalkan peredaran rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung, kali ini rokok ilegal yang diamankan nilainya hampir Rp 1 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pada Jumat (10/9/2021), tepatnya selepas salat Subuh, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi adanya minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Baca juga : Bea Cukai Kudus Tindak Penjualan Rokok Ilegal Lewat E-commerce

-Advertisement-

“Informasi yang masuk, minibus itu diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yakni rokok ilegal di wilayah Desa Robayan, Kabupaten Jepara,” ujar pria yang akrab disapa Gatot kepada Betanews.id, melalui siaran tertulisnya, Jumat (10/9/2021).

Gatot menuturkan, usai mendapatkan informasi tersebut, tim briefing singkat dan kemudian segera meluncur menyusuri lokasi. Tak butuh waktu lama, tim pun berhasil menemukan mobil yang dimaksud, dan mengamankan pemiliknya berinisial BU (42).

“Tim pun kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama pada rumah yang diduga digunakan untuk menimbun BKC diduga ilegal,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, dari pemeriksaan itu didapati barang bukti rokok jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM) yang telah dikemas dan siap dikirim. Menurutnya, total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 918 ribu batang BKC HT jenis SKM.

Baca juga : Tindak Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Amankan 5 Orang di Beberapa Tempat

“Total perkiraan, nilai barang kurang lebih Rp 936 juta dan total potensi kerugian negara kurang lebih Rp 615 juta,” bebernya.

Saat ini kata dia, terhadap pemilik barang sekaligus pemilik bangunan dan sarana pengangkut serta seluruh barang bukti pelanggaran Undang-Undang Cukai tersebut dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER