31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Ricuh, Puluhan Rumah Tak Berizin di Semarang Dibongkar Paksa Satpol PP

BETANEWS.ID, SEMARANG – Puluhan rumah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kampung Karang Jangkang, Jalan Taman Srindoto, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Semarang.

Pantaun di lapangan, pembongkaran tersebut sempat berlangsung ricuh, lantaran beberapa warga yang menempati rumah tersebut tak terima rumah yang mereka tempati dibongkar.

Baca juga : Rusak dan Sita Alat Jualan Warung, Rumah Pancasila Somasi Wali Kota Semarang dan Satpol PP

-Advertisement-

Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, pembongkaran itu dilakukan sesuai dengan putusan PTUN Semarang. Menurutnya, perobohan rumah sebanyak 26 ini juga sudah melewati prosedur yang sah dari hukum.

“Dari kuasa hukum pemilik tanah juga sudah keluarkan surat peringatan satu dan dua. Di PTUN pun warga juga kalah,” jelasnya, Selasa (7/9/2021).

Dia mengaku, pihaknya sudah berulang kali menggelar mediasi dengan menghadirkan pemilik tanah dengan warga terkait hasil pengadilan. Namun tak ada satupun warga yang datang.

“Saya minta warga tidak perlu meributi keputusan pengadilan. Sehingga ketika Satpol PP bertugas, tidak berbenturan dengan warga,” paparnya.

Apalagi, kata dia, sebagian warga telah menerima tali asih dengan masing-masing pemilik lapak menerima Rp 15 juta dan pemilik rumah menerima Rp 40 juta.

“Saya minta kepada warga untuk menghargai putusan pengadilan,” tuturnya.

Salah satu warga, Slamet mengatakan, warga sudah mencari tempat tinggal sementara setelah mendengar kabar rumah mereka bakal dirobohkan. Dia juga memprotes, lantaran pembongkaran tersebut tanpa konfirmasi ke warga.

“Harusnya kan ini dikasih tau dulu, kamarin kan katanya mau ada pembongkaran, kita cari tempat untuk kontrakan dan udah pindahan ternyata tidak jadi ya kembali lagi,” ujarnya.

Baca juga : Meski Rumahnya Tidak Kebanjiran, Sukarni Pilih Mengungsi, Alasannya Bikin Haru

Dia berpendapat, seharusnya warga diberikan waktu untuk mengemasi barang-barang yang ada di dalam rumah. Secara pribadi, dia keberatan dengan penindakan tersebut.

“Ya ini keberatan kok mendadak begini. Harusnya kan cari kontrakan dulu untuk memindahkan barang-barang,” tambahnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER