BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus uang deposito anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Grup (GMG) yang tak bisa dicairkan terus berlanjut. Beberapa nasabah, sudah ada yang melaporkan pihak koperasi ke Polres Kudus.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David membenarkan, bahwa sudah ada beberapa laporan terkait dana nasabah di KSP GMG. Hingga saat ini, setidaknya ada enam nasabah KSP GMG yang melapor ke Polres Kudus.
“Yang melapor ada enam orang. Dana nasabah yang melapor itu, kami hitung kurang lebih ada Rp 1,2 miliar,” ujar pria yang akrab disapa David kepada awak media, Kamis (19/8/2021).
Baca juga : Belasan Anggota Koperasi di Kudus Tak Bisa Cairkan Uang Deposito yang Capai Miliaran
David mengatakan, laporan dari enam nasabah itu bersifat pribadi, tidak kelompok. Terkait laporan tersebut, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polres Kudus juga berencana memanggil pihak KSP GMG.
“Ya, sudah ada rencana kami untuk memanggil pihak KSP GMG untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya belasan nasabah mendatangi KSP GMG untuk meminta kejelasan mengenai uang deposito yang jumlahnya mencapai belasan miliar. Sebab, uang deposito tersebut, hingga kini tak bisa dicairkan oleh pihak KSP.
Kuasa Hukum Nasabah GMG Yusuf Istanto mengatakan, ada sekitar 15 nasabah yang meminta bantuannya. Belasan orang tersebut, diketahui memiliki deposito di GMG dengan total sekitar Rp 13 miliar.
“Ada 15 nasabah yang menjadi klien saya. Paling besar depositonya ada yang sampai Rp 7 miliar. Dia juga sudah menjadi nasabah sejak lama. Kebetulan beliau teman baik dari Bapak Alfi (Owner KSP GMG),” ungkapnya.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi (Disnaker Perinkop) dan UKM Kabupaten Kudus. Dari hasil koordinasi dengan dinas, diketahui bahwa sudah ada langkah yang ditempuh oleh dinas terkait.
Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menyebut, sejauh ini, untuk kasus yang membelit Koperasi GMG, katanya sudah dilimpahkan ke Polda Jateng. Rini menyebut, sudah dua kali dirinya dimintai keterangan oleh pihak Polda terkait kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Rini menceritakan, bahwa pihak Polda menanyakan terkait AD/ART KSP GMG, hingga hal-hal yang berkaitan dengan akte pendirian koperasi tersebut.
“Sekitar tanggal 10 Mei lalu, pihak Polda juga datang ke kantor kami. Saya dimintai keterangan tentang KSP Giri Muria Grup tersebut,” ungkapnya.
Baca juga : Imbas Kasus KSP GMG, Ratusan Koperasi di Kudus Akan Dilakukan Verifikasi Ulang
Demi mendapatkan kejelasan dari pihak GMG, beberapa kali Disnakerperinkop dan UKM Kudus telah mendatangi Kantor GMG. Namun tidak ada hal yang bisa diharapkan. Kantor terlihat tertutup rapat.
Rini menjelaskan, sebelumnya pihak koperasi sudah mau kooperatif terkait kasus ini. Namun, di bulan April 2021, pihak koperasi mulai sulit untuk diajak komunikasi.
Ia pun menjelaskan, jika kasus Koperasi GMG sudah terjadi sebelum Rini menjabat sebagai Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus.
Editor : Kholistiono

