31 C
Kudus
Selasa, September 17, 2024

Imbas Kasus KSP GMG, Ratusan Koperasi di Kudus Akan Dilakukan Verifikasi Ulang

BETANEWS.ID, KUDUS – Imbas kasus yang terjadi di Koperasi Giri Muria Grup (GMG) di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, dalam waktu dekat Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi (Disperinkop) dan UKM akan mengumpulkan 471 koperasi aktif.

“Kita akan lakukan verifikasi ulang dan pembinaan lagi kepada semua koperasi di Kudus. Ini untuk mengantisipasi, supaya tidak ada lagi koperasi seperti GMG,” kata Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, Rabu (18/8/2021).

Pihaknya mengingatkan, bahwa pada dasarnya, sebuah koperasi tidak memiliki hak untuk memberikan deposito. Sebab, deposito adalah wewenang pihak bank yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

-Advertisement-
Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Belasan Anggota Koperasi di Kudus Tak Bisa Cairkan Uang Deposito yang Capai Miliaran

“Kalau koperasi itu pengawasannya langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM. Secara aturan koperasi, tidak boleh memberikan deposito, karena deposito masuknya di bank, pengawasannya OJK. Koperasi itu lebih diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah,” sambung Rini.

Sejauh ini, untuk kasus yang membelit Koperasi GMG, katanya sudah dilimpahkan ke Polda Jateng. Rini menyebut, sudah dua kali dirinya dimintai keterangan oleh pihak Polda terkait kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Rini menceritakan, bahwa pihak Polda menanyakan terkait AD/ART KSP GMG, hingga hal-hal yang berkaitan dengan akte pendirian koperasi tersebut.

“Sekitar tanggal 10 Mei lalu, pihak Polda juga datang ke kantor kami. Saya dimintai keterangan tentang KSP Giri Muria Grup tersebut,” ungkapnya.

Demi mendapatkan kejelasan dari pihak GMG, beberapa kali Disnakerperinkop dan UKM Kudus telah mendatangi Kantor GMG. Namun tidak ada hal yang bisa diharapkan. Kantor terlihat tertutup rapat.

Rini menjelaskan, sebelumnya pihak koperasi sudah mau kooperatif terkait kasus ini. Namun, di bulan April 2021, pihak koperasi mulai sulit untuk diajak komunikasi.

Ia pun menjelaskan, jika kasus Koperasi GMG sudah terjadi sebelum Rini menjabat sebagai Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus.

Untuk selanjutnya, bila ditemukan kasus yang sama terjadi kembali, pihak dinas akan melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Koperasi dan UKM. Di mana, konsekuensi terbesar adalah memberhentikan kegiatan di koperasi yang bermasalah oleh kementerian terkait.

“Tim kami sudah pernah menegur (pihak KSP GMG), tapi tidak ada respon. Kita tidak memiliki hak untuk memberhentikan koperasi. Kalau ada yang melakukan pelanggaran, kalau sudah kebangetan, akan kita usulkan ke kementerian yang punya hak untuk memberhentikan koperasi,” terangnya.

Baca juga : Kejari Kudus Geledah dan Sita Dokumen di Koperasi Mitra Jati Mandiri

Hal sama disampaikan Bupati Kudus HM Hartopo terkait langkah selanjutnya bagi koperasi di Kudus. Pihaknya telah menerima banyak laporan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh KSP Giri Muria Grup.

Hartopo berpesan, agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam menyimpan uangnya di koperasi. Apalagi dengan iming-iming bunga yang menggiurkan.

“Hal seperti ini memang harus berhati-hati. Jangan sampai gegabah, karena di situ tidak ada lembaga yang menjamin. Melihat seperti ini, kami akan mengundang semua koperasi, akan ada verifikasi lagi,” terang Hartopo.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER