Ini Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah

BETANEWS.ID, SEMARANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja atau buruh berupa bantuan subsidi upah (BSU) selama penerapan PPKM.

Nantinya, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan. Bantuan tersebut, hanya untuk peserta yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dapat memperoleh BSU atau subsidi gaji.

Baca juga : Perintah Ganjar untuk Bupati/Wali Kota: ‘Segera Cairkan Bantuan’

-Advertisement-

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang Sutrisno mengatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa syarat harus dipenuhi. Di antaranya, Warga Negara Indonesia, aktif membayar jaminan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

“Jadi nomor induk itulah yang nanti dibuat untuk melakukan pendataan bantuan BSU,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, lanjutnya, BSU tersebut juga akan diberikan kepada buruh dan pekerja yang berada di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

Selain itu, bantuan tersebut juga akan diutamakan kepada buruh dan pekerja yang ada di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

“Jadi syarat-syarat tersebut merupakan mekanisme yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Untuk mekanisme pencairan, bantuan uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, data-data penerima bantuan BSU tersebut akan langsung diseleksi oleh Kementrian Ketenagakerjaan.

“Dari verifikasi tersebut, otomatis duitnya masuk ke mereka yang terdaftar,” katanya.

Baca juga : Ganjar Pastikan Bantuan yang Sudah Terprogram Tersalurkan ke Warga

Meski demikian, dia belum bisa memastikan waktu pencairan BSU ke rekening penerima. Pihaknya akan segera koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Apindo dan serikat pekerja untuk membahas persoalan tersebut.

“Untuk pencairan kapan kita akan rapat dengan pihak-pihak terkait. Untuk anggaran sudah siap untuk disalurkan, ” imbuhnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER