BETANEWS.ID, KUDUS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus,menyesalkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren tidak terwujud di tahun 2021 ini.
Hal itu diungkapkan, Ketua Fraksi PKB DPRD Kudus Ali Ihsan. Dia mengatakan, dengan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren, hal itu sangat berguna memperkuat legalitas dan eksistensi lembaga pendidikan pesantren di Kudus.
“Oleh karena itu, kami dari PKB Kudus sangat menyayangkan Perda Pesantren tak bisa terwujud di tahun ini,” ujar Ali Ihsan kepada Betanews.id, Kamis (29/7/2021).
Baca juga : Belum Juga Terealisasi, Fraksi PKB Minta Pemkab Kudus Segera Buat Perda Pesantren
Ali Ihsan mengungkapkan, saat ini ada pembahasan enam ranperda. Namun, pesantren tidak ada, karena belum masuk prioritas. Dia pun akan menekankan, agar tahun 2022 Perda Pesantren ini menjadi prioritas.
“Kalau tidak terwujud di tahun ini, tahun depan akan kami usahakan, agar Perda Pesantren di Kudus bisa terwujud,” tandasnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pembuatan Perda Pesantren tersebut. Mengingat sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren (Ponpes).
Menurutnya, karena sudah ada UU Pondok Pesantren, terwujudnya Perda Pesantren di Kabupaten Kudus memang sebuah keharusan. Sebab, selain Kota Kretek, Kudus juga dijuluki Kota Santri dengan banyaknya pondok pesantren.
“Kudus ini memiliki sekitar 300 an Pondok Pesantren. Maka penting adanya perhatian dan kepeduliaan bagi mereka. Sebetulnya dari sisi eksistensi, pesantren akan tetap eksis dan bisa survive.Tapi paling tidak, pemangku kebijakan harus turut hadir untuk motivasi bagaimana memaksimalkan eksistensi tersebut,” ungkapnya.
Padahal, kata pria yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kudus, tahun ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan fraksi dan anggota DPRD Kudus lainnya, untuk bisa memasukan Perda Pesantren. Namun, hal tersebut belum bisa dilaksanakan, lantaran belum menjadi prioritas bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Karena belum masuk prioritas tahun ini. Kami akan menekankan agar tahun 2022 Perda Pesantren ini menjadi prioritas,” bebernya.
Baca juga : Jaga Santri Kudus, Hartopo Minta Puskesmas Monitor Pesantren Setiap Hari
Menurutnya, dengan adanya Perda Pesantren, secara spesifik akan mengatur tentang kelembagaan pesantren. Di antaranya, tentang penganggaran honor atau gaji bagi para guru pengajar. Selain itu, ijazah kelulusan pesantren juga akan memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
“Kami akan dorong dan kawal sampai jadi, karena peran dari pemerintah belum maksimal. Padahal selama ini, mereka besar di atas peran masyarakat, memberi pelajaran agama, serta anak-anak mereka mengaji. Dengan adanya TPQ Madin, bisa memaksimalkan pendidikan karakter terhadap anak,” tutupnya.
Editor : Kholistiono

