Belum Juga Terealisasi, Fraksi PKB Minta Pemkab Kudus Segera Buat Perda Pesantren

BETANEWS.ID, KUDUS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk segera membuat peraturan daerah tentang pesantren. Ini untuk menindaklanjuti adanya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.  

Ketua Fraksi PKB DPRD Kudus Ali Ihsan mengatakan, melihat kenyataan bahwa Kudus terkenal sebagai Kota Santri, Perda Pesantren harus segera ada.

FGD membahas Perda Pesantren di Fraksi PKB DPRD Kudus. Foto: Nila Rustiyani.

“Kita bicara Kudus itu Kota Santri. Makanya Perda tentang pesantren ini diperlukan dan agar segara ada di Kabupaten Kudus,” katanya, Sabtu (3/4/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Mukhasiron Pasang Target PKB Menangi Pileg 2024 di Kudus

Keinginan tersebut, kata Ali Ihsan tak lepas dari kenyataan bahwa pesantren adalah tempat untuk dakwah agama Islam dan tempat untuk pemberdayaan masyarakat.

“Selepas ini kami akan menjalin banyak silaturahmi dengan stakeholder di Kudus, silaturahmi dengan masyarakat. Aspirasi masyarakat akan kami perjuangkan. Akan kita bawa untuk menciptakan Perda sesuai harapan ponpes. Agar ponpes bisa menjalankan keinginannya,” jelas Ali.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus, Asrofi Masyito mengatakan, dengan adanya Perda Pesantren di Kudus bisa membuat ponpes semakin eksis. Menurutnya, beberapa tahun belakangan, pesantren seperti dipandang sebelah mata. Padahal, dalam sejarah, kejayaan Indonesia tak dapat dipisahkan dari peran pondok pesantren.

“Perda ini sangat penting, karena di Indonesia pesantren itu ada puluhan ribu, Kudus saja ada 145 ponpes. Sehingga kalau diwadahi, difasilitasi hukum bisa lebih eksis, bisa lebih baik,” jelasnya.

Baca juga: PKB Kudus Sebut Ada Tiga Nama yang Bakal Diusulkan Mendampingi Hartopo

Dalam mewujudkan semua itu, Asyrofi tak memungkiri peran pemerintah sangat diperlukan. Oleh sebab itu, PCNU dan PKB akan mengajak semua stakeholder di Kudus untuk dimintai masukan Perda Pesantren yang akan dibuat ini. Sehingga UU Pesantren bisa ditindaklanjuti bersama.

Untuk diketahui, perumusan Perda Pesantren ini sudah lama direncanakan. Namun, hingga tahun 2021 belum juga terealisasi.

“Ya itu karena pesantren belum pernah diperhatikan, meskipun keberadaannya sangat penting dalam membangun SDM Kudus. Bahkan menciptakan SDM yang mandiri dan berakhlakul karimah ya dengan pesantren,” tegasnya mengakhiri.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER