BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo memberikan sedikit kelonggaran bagi tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selepas lakukan koordinasi dengan semua unsur Forkompinda dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kudus, pihaknya mendapatkan usulan supaya tempat ibadah tetap dibuka.
“Pengecualian, tadi ada usulan dari Nahdlatul Ulama keberatan. Mereka meminta supaya (tempat ibadah) dibuka. Tapi saya instruksikan kepada teman-teman dari Nahdlatul Ulama supaya koordinasi langsung dengan Menteri Agama,” kata Hartopo, Sabtu (3/7/2021).
Bupati Kudus menyebut, untuk penutupan tempat ibadah, pihaknya mengacu pada Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021. Di mana di dalamnya tertulis, tempat ibadah ditutup sementara.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Kudus, Ramayana Tutup tapi ADA Swalayan Buka
“Untuk instruksi kita, kita suruh tutup. Kecuali kalau ada rekomendasi dari Menteri Agama terkait masalah masjid mana yang harus dibuka dan dengan kriteria bagaimana, monggo,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pantauan yang dilakukan pada hari pertama PPKM Darurat berlaku di Kudus, akses pintu masuk Masjid Agung Kudus ditutup. Hanya ada pintu kecil yang dibuka, itu pun hanya muat untuk satu orang. Kendaraan seperti motor ataupun mobil, tidak diberi akses untuk masuk.
Ketua Pengurus Masjid Agung Kudus, Noor Badi mengungkapkan, Masjid Agung tidak seratus persen melarang masyarakat untuk beribadah di sana. Hanya saja, pihaknya membatasi orang yang beribadah di tempat tersebut.
Baca juga: Hari Pertama Penerapan PPKM Darurat, Ganjar : ‘Belum Ada Perubahan Berarti’
“Masih ada pintu kecil yang kami buka. Biasanya yang ikut salat itu dari masyarakat sekitar,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan, bahwa selama PPKM Darurat, ditutup atau tidaknya tempat ibadah menunggu hasil keputusan dari Kemenag Kudus.
“Kalau keputusan dari Mendagri kami sudah dapat. Tapi kami masih menunggu kebijakan dari Kemenag Kudus nanti bagaimana,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

