4 Mahasiswa Penolak Omnibus Law di Semarang Divonis Bersalah

BETANEWS.ID, SEMARANG – Sidang perkara pidana empat mahasiswa penolak omnibus law memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/6/2021). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutus keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP dan divonis 3 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Penasihat hukum mahasiswa, Kahar Muamalsyah menjelaskan, meski divonis 3 bulan pidana penjara, 4 mahasiswa tersebut tidak perlu dipenjara karena menjalani masa percobaan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

“Artinya, para terdakwa tidak dipenjara jika dalam 6 bulan ke depan tidak melakukan tindak pidana,” jelasnya.

-Advertisement-

Baca juga: Demo Hari Buruh di Semarang Rusuh, Dua Mahasiswa Diamankan

Kahar melanjutkan, dalam persidangan tersebut, fakta persidangan menunjukan mahasiswa tidak dapat mendengar suara imbauan dari mobil komando polisi yang berada jauh dari barisan massa aksi. Sedangkan ditengah-tengah barisan massa aksi juga terdapat mobil komando massa aksi yang lebih jelas terdengar suaranya.

“Disamping itu massa aksi yang mengikuti aksi demonstrasi berjumlah ribuan,” ujarnya.

Di sisi lain tim penasihat hukum juga meragukan pernyataan dari saksi kunci JPU yang memberikan keterangan telah melakukan imbauan. Pasalnya saksi tersebut salah menunjukkan waktu kejadian robohnya gerbang DPRD Jawa Tengah, sehingga keterangannya haruslah diragukan.

“Majelis Hakim memutus bersalah mahasiswa ini dengan pertimbangan yang sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan,” katanya.

Baca juga: Ribuan Warga di Semarang Turun ke Jalan Bela Palestina

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan kepada para pejuang demokrasi tetap sah walau tanpa surat tugas dan surat penangkapan karena mereka tertangkap tangan.

“Padahal fakta persidangan menunjukan yang dilakukan bukan tangkap tangan,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam KUHAP tangkap tangan adalah ditangkap saat terjadinya tindak pidana, atau sesaat setelah terjadinya tindak pidana, harusnya tidak ada jeda waktu yang lama.

“Faktanya IRF ditangkap pada pukul 17.30, NAA ditangkap pukul 23.00 malam di Demak, IAH dan MAM ditangkap ketika hendak mengambil motor sekitar pukul 17.00 lebih,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER