DKK Kudus Tak Bersihkan, Tapi Alat Tes Antigen Bekas di Bojana Tiba-Tiba Lenyap

BETANEWS.ID, KUDUS – Limbah medis berupa puluhan alat suntik bekas dan beberapa alat rapid tes antigen bekas yang berserakan di jembatan penyeberangan Taman Bojana Kudus, Selasa (8/6/2021) pagi, sudah tidak ada. Yang tampak hanya sampah yang masih berserakan. Tak lama empat orang petugas kebersihan datang membersihkan sampah bekas makanan dan minuman tersebut.

Dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Staf Kesehatan Lingkungan, Kesehatan dan Olahraga, Budiarto mengaku, pihaknya tidak tahu siapa yang membersihkan limbah medis yang berserakan Taman Bojana. Sebab kemarin (Senin, 7/6/2021) saat pihak DKK datang ke lokasi, limbah medis tersebut sudah tidak ada.

Baca juga: Alat Suntik dan Tes Swab Bekas Berserakan di Jembatan Taman Bojana Kudus

-Advertisement-

“Bukan kami yang membersihkan. Kemarin kami dan pihak Puskesmas Wergu datang ke lokasi tapi sampai sana limbah medis itu sudah tidak ada. Kami hanya menemukan bungkus jarum suntik saja,” ujar pria yang akrab disapa Budi kepada Betanews.id, Selasa (8/6/2021).

Budi mengungkapkan, selain tidak tahu siapa yang membersihkan, pihaknya juga tidak mengetahui asal-usul limbah medis tersebut. Pihaknya pun sudah menghubungi 19 puskesmas untuk mencari tahu siapa yang membersihkan atau yang membuang limbah medis tersebut. Namun, hingga kini tidak ada yang mengetahui.

“Sampai saat ini belum diketahui siapa yang membersihkan apalagi yang membuang limbah medis tersebut,” tandas Budi.

Dia mengatakan, limbah medis itu tidak boleh dibuang sembarangan karena itu termasuk limbah infeksius yang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Untuk pengelolaan limbah medis pun sudah ada aturannya.

Baca juga: Hartopo Diberi ‘Ultimatum’ Turunkan Kasus Covid-19 Dalam Dua Pekan

“Harusnya memang limbah medis itu tidak boleh dibuang sembarangan. Karena pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan (Faskes) itu ada aturannya,” bebernya.

Budi pun kemudian menjelaskan acuan dari peraturan pembuangan dan pengelolaan limbah medis. Antara lain, Permenkes nomer 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan di rumah sakit. Kemudian Permen LHK nomer 56 tentang fasilitas pelayanan kesehatan. Yang berarti penanganan limbah medis di semua faskes, yakni puskesmas, klinik dan rumah sakit.

Baca juga: Warga yang Isolasi Mandiri Menolak ke Donohudan akan Diberi Peringatan

Ada juga Permenkes nomer 18 tahun 2020 tentang pengolahan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah. Yang berarti limbah medis yang ada itu dikelola oleh faskes masing – masing wilayah. Contohnya, puskesmas, klinik, maupun rumah sakit harus punya tempat pembuangan sampah sementara untuk menampung limbah medis yang ada sebelum dimusnahkan.

“Untuk pemusnahan limbah medis biasanya faskes bekerja sama dengan pihak ketiga. Sebab pemusnahan limbah medis itu ada mesinnya khusus yakni incinerator,” ungkapnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER