31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Dengan Pak Semmok, Urus Data Kependudukan di Kudus Kini Lebih Mudah dan Cepat

BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang pria mengenakan batik berwarna biru tampak berjalan menuju ruangan operator Pelayanan Administrasi Kependudukan Sepenuh Hati Melayani Masyarakat Online di Kudus atau yang disingkat Pak Semmok. Ia adalah Eko Hari Djatmiko (51), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kudus. Usai melakukan pengecekan sejumlah operator yang sedang melayani masyarakat secara online, Eko sapaan akrabnya berbagi penjelasan terkait layanan tersebut kepada betanews.id.

Dalam penjelasannya, Pak Semmok merupakan layanan online berbasis website yang merupakan inovasi terbaru Dukcapil Kudus. Dengan layanan terintregasi, pemohon bisa mengajukan KIA, KTP atau akta kelahiran sekaligus. Selain itu, dengan layanan online akan menghindari terjadinya pungutan liar.

Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko saat memantau operator pelayan Pak Semmok. Foto: Ahmad Rosyidi.

“Bisa paket two in one dan tree in one. Misal mengurus akta kelahiran bisa langsung mendapat KK baru dan KIA anak. Akta kematian juga bisa langsung mendapat KK dan KTP baru,” katanya, Kamis (20/5/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Aplikasi Simponi, Cara Mudah Adukan Pelayanan Publik di Kudus

Menurutnya, pembuatan aplikasi ini terbilang singkat yakni mulai Maret 2021 lalu. Mengingat pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut, pihaknya harus segera meningkatkan layanan secara online.

“Karena kami melihat masa pandemi masih berlanjut terus. Jadi perlu meningkatkan layanan secara online untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” terang Eko.

Ia juga membeberkan, aplikasi Pak Semmok akan dilaunching oleh Bupati Kudus pada tanggal 25 Mei 2021 mendatang. Di hari yang sama, pihaknya juga akan menandatangani MOU dengan Kemenag Kudus.

“Kami MOU dengan Kemenag berkaitan dengan mengurus data kependudukan. Jika ada warga yang mau menikah, nanti akan langsung menerima akta nikah, KTP, dan KK juga sudah berubah. Jadi bisa langsung terbit, tidak usah mengurus ke sana dan ke sini lagi,” tambahnya.

Dukcapil Kudus juga menerapkan standar pelayanan maksimal 1 x 24 jam. Bahkan bisa lebih cepat jika tidak ada salah data pengajuan.

“Seperti KTP lima menit bisa jadi. Akta juga 15 menit sudah bisa jadi. Asalkan surat sudah lengkap dan data dukung lengkap tidak ada yang salah,” bebernya.

Baca juga: Perpusda Kudus Sediakan 326 E-Book di Aplikasi iKudus

Setelah pengajuan, pemohon akan mendapat pemberitahuan ditolak atau disetujui. Jika ditolak akan diberi rincian kekurangan atau kesalahan datanya agar segera dilengkapi.

“Kami sudah ada operator yang siap menerima pengajuan dan merespon. Keseluruhan ada sekitar 30 operator yang terbagi dibagian KTP dua orang, KIA dua orang, akta sembilan orang, pengaduan dua orang, helpdesk dua orang, dan operator kecamatan sembilan orang,” rincinya.

Selain operator Pak Semmok, khusus layanan KTP dan KIA akan ada petugas yang mengirim. Bagi warga yang kesulitan mengurus data kependudukan, seperti lansia, difabel, lumpuh atau kendala lain, pihak Dukcapil sudah ada tim khusus jemput bola.

“Jemput bola bagi warga yang lumpuh, lansia atau difabel. Kami sudah siapkan ada 6 orang yang terbagi menjadi dua tim, siap untuk menjemput bola,” tandas Eko.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER