BETANEWS.ID, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memperingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melanggar aturan larangan mudik. Jika masih nekat melanggar, maka akan ada sanksinya, yaitu tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong hingga 100 persen.
“Kalau ada yang nekat mudik, TPP akan dipotong 100 persen,” jelasnya Sabtu (8/5/2021).
Baca juga : Wali Kota Semarang Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik, Ini Isinya
Untuk itu, Hendi akan memastikan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Semarang tidak ada yang mudik atau bepergian pada masa larangan mudik Lebaran tahun ini. Peraturan tersebut tak ada pengecualian sesuai anjuran pemerintah pusat.
“Kata pemerintah pusat tanpa pengecualian, kalau kita ada pengecualian kan tidak elok,” ujarnya.
Selain untuk ASN, Hendi juga mengingatkan kepada masyarakat Kota Semarang untuk mematuhi peraturan larangan mudik Lebaran 2021, termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi.
“Hal ini menyusul diberlakukannya peraturan dari pemerintah pusat tentang larangan mudik di dalam wilayah aglomerasi pada 6 hingga 17 Mei 2021,” paparnya.
Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi. Meski demikian, dia mengingatkan kepada warga Semarang untuk patuh terhadap protokol kesehatan.”Ikuti saja anjuran pemerintah ini (larangan mudik lokal),” imbuhnya.
Baca juga : Sidak Hari Pertama Larangan Mudik, Ganjar Ikut Interogasi Pengendara Luar Kota
Mengingat, sebaran Covid-19 yang kian meluas di beberapa tempat di Jateng, Hendi berharap masyarakat bisa semakin sadar dan dapat mentaati peraturan pemerintah.
“Kita perhatikan yang lebih besar supaya tidak terjadi sebaran Covid-19 yang meluas,” tegasnya.
Editor : Kholistiono

