BETANEWS.ID, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah sejak 22 April hingga 25 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang Pemberlakuan Karantina / Isolasi Bagi Warga Pendatang pada Masa Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca juga : Pengusaha Bus Minta Pemerintah Cabut Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
Diterbitkannya surat edaran itu, menjadi tindak lanjut Pemerintah Kota Semarang atas addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 13 tahun 2021.
Tindak lanjut tersebut kemudian didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko di Tingkat Desa dan Kelurahan.
“Hal itu juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwal Semarang tentang PPKM,” kata Hendi.
Tidak hanya berisi tentang larangan mudik atau bepergian ke luar daerah, dalam surat edaran yang ditandatangani 22 April 2021 itu juga menyebutkan, masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus surat yang menerangkan dirinya negatif Covid-19.
Jika tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat tersebut, maka yang bersangkutan akan dikarantina, dalam waktu minimal 5 hari.
Wali Kota Semarang menuturkan, poin-poin pokok dalam surat edaran tersebut. “Ada empat poin dalam surat edaran. Poin pertama yaitu warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021,” terang Hendi,
Kemudian, jika ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.
Poin ketiga, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, Hendi mewajibkan pemudik melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam.
Baca juga : Tak Mau Kecolongan Pemudik, Polisi Akan Jaga Jalan Tikus Selama 24 Jam
“Apabila pendatang tidak sanggup menunjukkan surat keterangan sehat, maka yang bersangkutan wajib karantina 5 kali 24 jam,” imbuhnya.
Terakhir pada poin keempat, untuk kelancaran ketiga poin di atas, Hendi menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, Lurah sampai camat ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing.
Editor : Kholistiono

