BETANEWS.ID, SOLO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Surakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan mengoptimalkan program pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk program zakat.
Wakil ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Solo, Maulud Munif mengatakan, setiap ASN akan dikenakan potongan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan mereka sesuai dengan ajaran Islam.
“Sebenarnya ini maaf bukan wacana. Gusti Allah menakdirkan zakat ini karena sebenarnya Gusti Allah sudah paring (memberikan) dana yang ada kepada kita,” ujarnya kepada Betanews.id, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Hari Kartini Diperingati Selvi Ananda dengan Blusukan Sosialisasi Pentingnya KB
Sebelumnya, Pemkot Surakarta sudah mengimbau kepada para ASN untuk membayar zakat. Ini sudah tertuang dalam SE Wali Kota Surakarta Nomor 451.12/072 terkait Optimalisasi Pungutan Zakat, Infaq, dan Sedekah, bagi pegawai yang penghasilannya mencapai nisab maka diwajibkan membayar zakat. Namun hal tersebut belum diwajibkan.
Jika berjalan optimal, Baznas memperkirakan potensi zakat dari ASN mencapai Rp 400 juta per bulan. Maka dari itu, pihaknya mengaku tengah berkoordinasi dengan Pemkot Solo dalam hal ini Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk program pemotongan gaji ini.
“Harapannya semoga dengan Pak Wali (Gibran Rakabuming Raka) membayar zakat ke Baznas juga akan diikuti oleh masyarakat untuk melakukan hal serupa,” ucapnya.
Menurut Munif, sejak dimulai 2017 lalu, tingkat pastisipasi ANS Solo dalam program terus meningkat. Pada 2017 penghimpunan zakat, infak, dan sedekah mencapai Rp 1,013 miliar dengan penyaluran Rp 813,033 juta. Lalu 2018 mengalami kenaikan menjadi Rp 1,6 miliar dengan penyaluran Rp 1,5 miliar.
Baca juga: PSK di PPSW Wanodyatama Solo Dapat Bimbingan Spiritual Selama Ramadan
Selanjutnya pada 2019 sedikit mengalami penurunan yaitu dengan penghimpunan mencapai Rp 1,36 miliar dan penyalurannya Rp 1,456 miliar. Serta pada 2020 tercatat penghimpunannya mencapai Rp 1,773 miliar dengan penyalurannya sebesar Rp 1,733 miliar.
“Pemotongan zakat ini nantinya akan dikelola oleh Baznas untuk disalurkan kepada golongan penerima zakat,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

