BETANEWS.ID, KUDUS – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dinilai tidak dijalankan dengan maksimal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Hal itu terlihat dengan semakin menjamurnya minimarket yang ada di Kudus. Untuk itu, Anggota DPRD Kudus Muhtamat meminta agar perda tersebut dicabut saja.
“Andai Perda Nomor 12 tahun 2017 tidak bisa dijalankan dengan baik, cabut saja perdanya,” tegasnya saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kudus, Rabu (8/4/2021).
Dia berharap, Pemkab Kudus bisa mengkaji ulang perda yang sudah ada. Jika memang perda tidak bisa dicabut, pemkab bisa memberikan respon positif dan pro ke rakyat.
Baca juga : Abaikan Protokol Kesehatan, Alfamart Perempatan Panjang Kudus Ditutup Sementara
“Jika nanti sepakat untuk dicabut, saya berharap ada perda penggantinya yang positif, ” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo tidak memungkiri, jika minimarket semakin banyak berdiri di kabupaten yang ia pimpin. Selama masa pandemi ini, katanya ada anjuran dari pemerintah pusat untuk tidak membatasi investasi masuk ke daerah.
Hartopo juga menjelaskan, selama ini, pendirian minimarket seperti Alfamart memiliki peraturannya sendiri. Dan selama ini, pemkab telah menjalankan Perda sesuai dengan apa yang tertulis.
“Kalau untuk pendirian Afamart itu memang dibatasi. Sekian yang diperbolehkan di beberapa titik. Tapi kalau Alfamidi, itu kan lebih besar. Mungkin peraturannya berbeda,” kata Hartopo.
Ia melanjutkan, jika terkait perizinan, pihaknya menyerahkan semua penjelasan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau jelasnya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saja, termasuk terkait aturan pendirian toko modern,” katanya.
Baca juga : Soal Penutupan Alfamart, Hartopo Minta Manajemen Berbenah
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Solechah, siap melakukan apa yang tertulis dalam perda. Terkait maraknya minimarket yang ada di Kudus, pihaknya mengaku sudah mendapat laporan dan sudah ditindaklanjuti.
Namun, selama pembuatan perda, pihaknya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam urusan tersebut. “Kita tidak pernah dilibatkan (dalam membuat perda). Tapi jika ada toko yang melanggar jam operasional, akan tetap kita tutup. Lalu bagi yang belum punya perizinan, ya segera diurus, ” tandasnya.
Editor : Kholistiono

