Pedagang dan Pembeli Akan Didenda Rp 500 Ribu jika Bertransaksi di Zona Merah PKL

BETANEWS.ID, KUDUS – Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang pedagang kaki lima (PKL) telah disahkan beberapa waktu lalu. Di dalam perbup tersebut, juga mengatur tentang sanksi bagi PKL yang nekat berjualan di kawasan zona merah. Tak hanya pedagang, namun di situ juga disebutkan bahwa pembeli yang bertransaksi di wilayah zona merah juga dikenakan sanksi denda.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan, jika masih ada yang nekat untuk membeli dan berjualan di zona larangan, akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga : 24 Lokasi di Kudus Ini Masuk Zona Merah Bagi PKL

-Advertisement-

Ia menyadari, aturan tersebut akan menuai reaksi yang beragam dari masyarakat. Namun, katanya, apabila hal itu tidak dilakukan, penjual maupun pembeli akan tetap mengacuhkan peraturan yang sudah disahkan sebelumnya.

“Pasti nanti ada yang bilang tega. Tapi kalau kita tidak melakukan itu tanpa sanksi, kita tidak bisa menerapkan aturan dengan tegas, ” jelas perempuan yang biasa disapa Etik, Jumat (26/3/2021).

Ia juga menjelaskan, bahwa Perbup Nomor 8 tahun 2021 pada dasarnya sudah mulai berlaku sejak disahkan Plt Bupati Kudus HM Hartopo di Hari Senin (23/3/2021) lalu. Dan sejak saat itu pula, sosialisasi sudah mulai dilakukan.

“Sejak disahkan, sosialisasi sudah dilakukan. Pelaksanaannya juga sejak saat itu. Sosialasasi kan bisa lewat media atau didatangi langsung. Ini nanti tahap demi tahap, kalau sosialisasinya sudah selesai, nanti baru benar-benar dilaksanakan (Perbup PKL),” jelasnya.

Baca juga : Mau atau Tidak Mau, PKL Simpang Tujuh Kudus Bakal Direlokasi

Untuk diketahui, zona larangan PKL atau zona merah tersebar di 24 titik. Di antaranya meliputi area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan (mulai dari timur Jembatan Kaligelis sampai dengan batas Simpang Tujuh), Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Mulya, Jalan R Agil Kusumadya, (kecuali PKL di jalur lambat), Jalan dr Loekmono Hadi (kecuali area depan RSUD Kudus), Jalan dr Ramelan, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Turaichan Adjuri.

Selanjutnya, Jalan Sunan Muria, Jalan HM Subchan, Jalan Menur, Jalan Mejobo (dari Perempatan Bejagan sampai Pertigaan Megawon), Jalan Agus Salim, Jalan Kudus-Jepara (dari Perempatan Jember sampai dengan Perempatan Prambatan), Jalan Pemuda, Jalan di Kawasan Menara, Jalan Lingkar, Jalan dari Kantor SAMSAT sampai dengan PG Rendeng, Jalan GOR Wergu Wetan, kawasan sekitar GOR (meliputi depan Gedung Koni, Puskesmas, depan stadion, barat stadion, Taman Wergu dan Taman Krida, kecuali Area Sport Center dan Balai Jagong), Jalan Mayor Basuno dan Jalan Getas Pejaten (depan Museum Kretek).

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER