31 C
Kudus
Rabu, Januari 28, 2026

24 Lokasi di Kudus Ini Masuk Zona Merah Bagi PKL

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2021 tentang Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Isinya, antara lain mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk berjualan sebagai penjabaran dari Perda Nomor 17 tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Kasi Pemberdayaan PKL pada Dinas Perdagangan Kudus R Paulus Agung mengatakan, ada enam titik zona hijau yang di atur perbup tersebut. Lokasi tersebut bisa dijadikan lokasi permanen PKL dan diarahkan untuk menjadi kawasan atau pusat-pusat jenis dagangan daerah.

Enam titik tersebut, yakni City Walk Jl Sunan Kudus sebelah utara (Mulai dari timur Jembatan Kaligelis hingga batas Simpang Tujuh), Taman Bojana, Kawasan PKL Lentog Desa Tanjung Karang, pasar rakyat yang sebagian halamanya digunakan untuk PKL, Jalan Getas Pejaten (kecuali depan Museum Krerek), hingga lapak-lapak sentra PKL yang dibangun pemerintah.

-Advertisement-

Baca juga : Kawasan City Walk Segera Ditempati PKL, Gunakan Tenda Seragam

“Yang City Walk sisi utara itu bergantian. Pagi sampai sore PKL souvenir, aksesoris dan sejenisnya. Sementara sore hingga malam itu PKL kuliner, ” katanya.

Sedangkan untuk zona kuning ada 26 titik lokasi yang diproyeksikan hanya boleh digunakan PKL dari pukul 16.00 hingga 24.00 WIB.

Lokasi tersebut meliputi, Jalan dr Loekmono Hadi (area depan RSUD Kudus), Jalan Wachid Hasyim, Jalan KHR Asnawi, Jalan Pangeran Puger, Jalan Veteran, Jalan Sosrokartono, Jalan Kudus-Colo (Perempatan Panjang hingga Pasar Dawe), Jalan Bhakti, Jalan Diponegoro, Jalan Mayor Kusmanto, Jalan HOS Tjokroaminoto, Jalan Pramuka, Jalan Tanjung, Jalan Kutilang (Gang 1), Jalan Kenari (Gang 2) dan Jalan Kepodang (Gang 3).

Kemudian, Jalan Letkol Titi Sudono (Gang 4), Jalan Johar, Jalan Mangga, Jalan Nuri, Jalan Niti Semito, Jalan Telingsing, Jalan Sunan Kudus (sebelah barat Jembatan Kaligelis sampai Perempatan Jember), Jalan Kudus-Jepara (mulai Perempatan Prambatan sampai dengan Perempatan Jalan Lingkar Mijen), Jalan HM Nurhadi, Jalan Besito Raya (mulai Pertigaan Balai Desa Bakalankrapyak sampai dengan Perempatan Jalan Lingkar Peganjaran), dan area Sport Center (Kawasan Balai Jagong).

“Khusus Jalan Mangga, yang biasa berjualan kue tradisional waktunya mulai dari pukul 03.00 sampai pukul 06.00 WIB. PKL sekolahan yang berada di zona kuning juga berbeda waktunya, yaitu mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Saat car free day (CFD) juga menjadi zona kuning di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, ” paparnya.

Selanjutnya zona lokasi larangan PKL atau zona merah tersebar di 24 titik. Di mana, zona tersebut harus bersih dari PKL. Di antaranya meliputi area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan (mulai dari timur Jembatan Kaligelis sampai dengan batas Simpang Tujuh), Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Mulya, Jalan R Agil Kusumadya, (kecuali PKL di jalur lambat), Jalan dr Loekmono Hadi (kecuali area depan RSUD Kudus), Jalan dr Ramelan, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Turaichan Adjuri.

Selanjutnya, Jalan Sunan Muria, Jalan HM Subchan, Jalan Menur, Jalan Mejobo (dari Perempatan Bejagan sampai Pertigaan Megawon), Jalan Agus Salim, Jalan Kudus-Jepara (dari Perempatan Jember sampai dengan Perempatan Prambatan), Jalan Pemuda, Jalan di Kawasan Menara, Jalan Lingkar, Jalan dari Kantor SAMSAT sampai dengan PG Rendeng, Jalan GOR Wergu Wetan, kawasan sekitar GOR (meliputi depan Gedung Koni, Puskesmas, depan stadion, barat stadion, Taman Wergu dan Taman Krida, kecuali Area Sport Center dan Balai Jagong), Jalan Mayor Basuno dan Jalan Getas Pejaten (depan Museum Kretek).

Terkait dengan perbup tersebut, Ketua PKL Pekojan Mundloha menyebut, jika PKL di Kudus belum sepenuhnya mengetahui. Katanya, belum ada sosialisasi kepada PKL terkait aturan itu.

“Perbup itu kan tujuannya baik untuk menata. Tapi sosialisasi memang belum ada. Kalau soal perbup yang sudah jadi memang ada yang sudah tahu. Paling pengurus PKL, yang lainnya banyak yang belum, ” ungkap Mundloha, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga : Mau atau Tidak Mau, PKL Simpang Tujuh Kudus Bakal Direlokasi

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa tidak ada protes dari PKL atas disahkannya Perbup Nomor 8 tahun 2021 itu.

“Ada beberapa PKL yang terkana imbas soal perbup itu. Contohnya PKL Simpang Tujuh yang awalnya itu zona kuning, sekarang zona merah untuk berjualan. Memang terkena imbas, tapi tidak langsung dilarang berjualan. Tetap dicarikan solusi oleh pemkab, ” jelas Mundloha.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER