1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jepara Disita Bea Cukai Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal serta menyita rokok ilegal yang ditimbun di salah satu rumah di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara pada Kamis (11/3/2021).

Berdasar informasi tersebut, kemudian tim intelijen dan penindakan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

-Advertisement-

Baca juga : Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Gunakan Kontainer

“Sekitar pukul 23.45, tim berhasil menemukan mobil sesuai yang diinformasikan. Mobil berada di depan sebuah rumah tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara,” ujar pria yang akrab disapa Gatot dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/3/2021).

Setelah ketemu, lanjutnya, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, yang didampingi Ketua RT setempat, karena tidak ditemukan sopir mobil itu di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh barang bukti sebanyak 19 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merk OK Bold siap edar.

Pita cukai ilegal disita oleh Bea Cukai Kudus dari lokasi di Jepara. Foto: ist

“Barang bukti rokok jenis SKM merk OK Bold tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu. Serta ditemukan satu karton berisi rokok batangan jenis SKM. Jadi total barang bukti yang ada di mobil ada 316 ribu batang rokok jenis SKM,” jelasnya.

Selanjutnya kata Gatot, tim melakukan pemerikasaan terhadap rumah di tempat mobil terparkir, yang diduga juga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Menurutnya, di dalam rumah ditemukan 43 karton rokok ilegal jenis SKM dengan berbagai merek. Antara lain, OK BOLD, C@FFEE STIK, TRUMP MLD, MONI MILD, HIMA BLACK.

Selain itu, ditemukan rokok batangan yang belum dikemas serta pita cukai yang diduga palsu. Total rokok yang ditemukan di dalam rumah ada 1.188.200 batang.

Baca juga : Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Bea Cukai Kudus Perketat Penindakan Rokok Ilegal

“Ditambah barang bukti rokok yang ditemukan di dalam mobil berarti jumlahnya ada 1.504.200 batang. Satu unit mobil MPV dan pita cukai palsu sebanyak 15,8 ribu. Perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1,5 miliar. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar,” jelasnya.

Dia berharap, dengan penindakan tersebut, masyarakat semakin sadar untuk memberantas rokok ilegal bersama Bea Cukai. Ia pun mengimbau, bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan rokok, agar segera mendaftarkan usahanya supaya memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Dengan memperoleh NPPBKC perusahaan jadi legal. Karena legal itu mudah,” tutupnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER